InfoJembranaNews – Kasus terbaru mengenai upaya penyelundupan belasan ekor penyu hijau yang berhasil diamankan di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk kini sedang dikembangkan oleh pihak berwenang. Dalam pengembangan terbaru, dua orang pelaku yang tertangkap basah telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait modus operandi dan tujuan para tersangka yang nekat menyelundupkan hewan langka ini.
“Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat reskrim) Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, saat dikonfirmasi, Rabu 17 Mei 2023.
Androyuan menjelaskan, sejak penangkapan dilakukan, tim penyidik dari Unit IV di bawah komandonya telah melakukan pemeriksaan secara intensif. Hasilnya, dua orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku penyelundupan penyu ini dikenakan Pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990, serta Pasal 55 KUHP tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tindakan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan berdagang dengan sengaja satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun. Untuk saat ini, pelaku dijerat dengan pasal-pasal tersebut.
“Para pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 100 juta rupiah,” jelasnya.
Terkait jumlah kasus serupa yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli ini mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir (2021-2023), setidaknya ada tiga kasus penyelundupan penyu yang berhasil diungkap oleh kepolisian. Hal ini menunjukkan perlunya perhatian khusus dalam memberikan efek jera kepada para pelaku penangkapan dan perdagangan penyu yang dilindungi.
“Selama tiga tahun terakhir, kami telah mengungkap tiga kasus seperti ini,” tambahnya.
Sementara itu, masih maraknya tindakan penangkapan dan perdagangan penyu yang dilarang saat ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak. Terlebih lagi, beberapa pelaku memiliki tujuan membawa penyu ke Denpasar untuk dikonsumsi. Pusat Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jembrana menegaskan bahwa sosialisasi dan pengawasan terhadap larangan penangkapan dan perdagangan penyu harus ditingkatkan secara intensif. dk/IJN