
JEMBRANA, (IJN) – Suasana haru dan penuh syukur menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara pada Jumat 28 Maret 2025. Puluhan warga binaan (narapidana) berbahagia menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Momen ini menjadi titik terang bagi mereka yang tengah menjalani masa hukuman.
Sebanyak 125 narapidana di Rutan Negara mendapatkan remisi khusus. Rinciannya, 65 narapidana menerima remisi Nyepi dan 60 narapidana menerima remisi Idul Fitri. Dua narapidana yang menerima remisi Nyepi bahkan langsung dinyatakan bebas dan dapat kembali ke tengah keluarga mereka.
Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono, menyampaikan bahwa remisi ini adalah bentuk apresiasi atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan para narapidana selama menjalani masa pembinaan. “Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah berusaha memperbaiki diri. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbuat baik,” ujarnya.
Lilik juga mengingatkan para narapidana untuk terus berperilaku baik dan menyesuaikan diri dengan norma masyarakat setelah bebas nanti.
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, I Nyoman Tulus Sedeng, merinci bahwa remisi yang diberikan bervariasi. Pada remisi Nyepi, 13 orang mendapat remisi 15 hari, 47 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 5 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Sementara pada remisi Idul Fitri, 26 orang mendapat remisi 15 hari, 28 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 5 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Seorang narapidana yang awalnya diusulkan mendapat remisi Idul Fitri telah bebas lebih dulu karena menjalani Cuti Bersyarat.
“Pengusulan Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025 kami usulkan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sehingga dapat dipastikan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara adil dan transparan,” tegas Tulus.
Salah satu narapidana penerima remisi Idul Fitri, ZA, tak kuasa menahan haru. “Ini adalah anugerah yang sangat besar bagi saya. Saya ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” tuturnya.
DPA, narapidana beragama Hindu yang langsung bebas pada hari Nyepi, juga mengungkapkan rasa syukurnya. “Nyepi adalah waktu untuk refleksi dan memulai sesuatu yang lebih baik. Dengan remisi ini, saya merasa mendapat kesempatan baru untuk memperbaiki kehidupan saya,” katanya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi juga upaya membangun kesadaran dan tanggung jawab sosial narapidana. Diharapkan, program remisi ini dapat membantu narapidana diterima kembali di masyarakat dan memulai hidup baru tanpa stigma negatif. Remisi Nyepi dan Idul Fitri di Rutan Negara menjadi awal perjalanan menuju kehidupan yang lebih baik bagi para mantan narapidana. CAK/IJN