Parmas Pilkada Jembrana menurun, 28 Persen Pemilih Tidak Hadir

0
230
Ketua KPU Jembrana Ketut Adi Sanjaya. Sumber Foto : Cak/IJN

JEMBRANA, (IJN) – Partisipasi masyarakat (Parmas) dalam Pilkada serentak di Jembrana, turun dibandingkan pemilu Presiden dan Pileg beberapa bulan sebelumnya. Berdasarkan penghitungan rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana, diperkirakan partisipasi masyarakat berkisar 71 persen, baik pemilihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Bali maupun pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana. Sementara ketidakhadiran pemilih mencapai sekitar 28 persen.

Ketua KPU Jembrana Ketut Adi Sanjaya mengatakan, target parmas untuk provinsi Bali ditargetkan 75 persen. Kemudian untuk pilkada serentak di Kabupaten Jembrana 80 persen.

“KPU Jembrana kemarin berkaca dari pilkada 2020 itu tercapai 77,8 persen, untuk Pilkada serentak ini kita targetkan 80 persen. Setelah hari pemungutan suara, target yang tercapai hanya 71,26 persen untuk Pilkada gubernur dan 71,23 persen untuk Pilkada bupati. Jadi tidak tercapai yang ditargetkan oleh provinsi maupun di kabupaten,” ungkap Adi Sanjaya, saat ditemui, Selasa (3/12/2024).

Penurunan parmas pilkada serentak tahun ini, kata dia, disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kehadiran pemilih yang tidak bisa datang ke TPS, karena bekerja diluar daerah, serta saat pemutahiran data, penduduk pemilih yang bekerja diluar, merantau, meninggal dunia, terutama dokumentasi administrasinya belum lengkap, masih tetap dimasukan ke dalam data pemilih.

“Secara umum sebenarnya, tidak hanya di Jembrana, penurunan parmas itu terjadi. Karena pada saat pemutahiran data kemarin itu sistemnya dejure, jadi penduduk pemilih yang di luar, merantau, meninggal dunia, terutama dokumentasi administrasinya belum lengkap, kita masih tetap masukan ke data pemilih, kita tidak berani mencoret. Itu mungkin menjadi penyebab salah satunya.

Berbeda dengan pilkada pada tahun 2020 lalu saat pandemi covid, sebagian besar pemilih sudah berada di Jembrana, terutama para pekerja luar daerah. Sehingga tingkat parmas bisa lebih tinggi dari saat ini. “Pemilih pemilih itu banyak yang bekerja di luar, pada saat pemungutan suara tidak datang, berbeda pada saat suasa covid tahun 2020, pemilih semua berada di rumah. Mungkin itu penyebabnya target kita tidak tercapai,” imbuhnya.

Disinggung terkait, tahapan selanjutnya, Adi Sanjaya mengatakan, KPU akan menggelar rekapitulasi ditingkat kabupaten, setelah sebelumnya rekapitulasi tingkat kecamatan telah selesai dilaksanakan pada 1 Desember 2024 lalu. “Kita rencananya besok (4/12) prarekap dulu, setelah itu, tanggal 5 Desember kita rekapitulasi tingkat kabupaten,” katanya.

Untuk pengumuman resmi penetapan calon terpilih, kata dia, sesuai dengan jadwal dan tahapan, tiga hari setelah pengumuman Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) perkara perselisihan penghitungan suara yang tercatat di MK. “Berdasarkan pengalaman kita menunggu itu, jika tidak ada halangan dan tidak ada gugatan ke MK, dua atau tiga hari setelah diumumkan ke KPU, kita bisa tetapkan,” pungkasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here