InfoJembranaNews – Setelah menggasak motor di parkiran salah satu apotek di Kecamatan Jembrana, pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023, sekitar pukul 21.30 Wita. Selang sehari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jembrana.
“Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/52/IV/2023/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, kemudian dilakukan penyelidikan kasus curanmor tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, saat press release pengungkapan kasus curanmor di aula Mako Polres Jembrana, Senin 8 Mei 2023.
AKP Androyuan mejelaskan, kasus curanmor ini berawal dari dua orang pelaku yang bernama Nanang Efendi (37) asal dan Nasropik (30) bersama sama berniat mencuri sepeda motor dengan sasaran kunci nyantol pada motor.
Pelaku berdua berangkat dengan menggunakan sepeda motor berboncengan melintas di Desa Dangin Tukadaya, tepat di depan sebuah apotek di Banjar Sebual, pelaku berdua menemukan sasaran empuk yang menjadi target mereka satu unit motor dengan kunci kontak nyantol milik pegawai apotek berinisial GAP (22).
Kedua pelaku, kata dia, kemudian melancarkan aksinya dengan perannya masing masing. Nanang Efendi yang mengeksekusi motor sekaligus inisiator curanmor, sementara itu, Nasropik, berperan dalam mengawasi situasi di sekitar tempat kejadian perkara. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan mengendarai menuju ke arah barat.
Pelaku yang sempat membuka plat nomor sepeda motor untuk menghilangkan identitas kendaraan, lalu membawa motor tersebut untuk dititipkan pada salah seorang temannya di wilayah Kecamatan Melaya. Kepada temannya, lanjutnya, kedua pelaku mengaku motor yang dititipkan tersebut merupakan motor jaminan dari temannya yang punya utang kepada pelaku sebesar 2 juta rupiah.
Meski temanya sempat menolak menerima titipan motor tersebut, namun akhirnya bersedia dititipkan di sana untuk sehari dan keesokan harinya pelaku berencana menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain di wilayah Kelurahan Banjar Tengah sebesar 3,5 juta rupiah. Namun, sebelum motor tersebut digadaikan kedua pelaku tersebut berhasil diamankan.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial GAP (22) melaporkan adanya pencurian sepeda motor miliknya kepada Polres Jembrana. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui identitas pelakunya dan melakukan penangkapan pada tanggal 30 April 2023.
“Tim Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, tanpa plat nomor, beserta STNK dan kunci kontaknya di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara dan satu unit motor Honda beat yang digunakan kedua pelaku beraksi,” ungkap AKP Androyuan didampingi Kanit I, Ipda Ekky Nurwenda Putra dan Kasi Humas Iptu I Made Astawa Astiawan.
AKP Adroyuan juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memperhatikan keamanan kendaraannya saat parkir di tempat umum, serta segera melapor kepada pihak kepolisian jika terjadi tindak kejahatan serupa.
“Terhadap tersangka NE dan N dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan diancam hukuman penjara 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya. dk/IJN.