
BADUNG, (IJN) – Pemerintah pusat berencana menggelar rapat terbatas pekan depan untuk membahas pelarangan konversi lahan sawah menjadi lahan komersial, khususnya di wilayah selatan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan di Kabupaten Badung, Selasa (3/9), menyatakan bahwa pemerintah daerah juga akan dilibatkan dalam rapat ini untuk mengatasi hal-hal yang merusak keunikan Bali.
“Jadi tidak ada lagi orang membuat vila di sawah, sawah biarlah sawah supaya Bali jadi Bali yang unik, sekarang seperti di belakang rumah saya (daerah Cemagi) dulu sawah, sekarang mending kalau rumahnya baik, ini tidak bagus pula, jadi itu merusak,” kata dia.
Dalam rapat koordinasi terkait Bali International Airshow, Luhut juga menekankan bahwa selain membahas aturan alih fungsi lahan, rapat terbatas tersebut juga akan fokus pada pembersihan Bali dari wisatawan yang berperilaku tidak pantas.
Beberapa masalah yang menjadi perhatian adalah peningkatan penggunaan dan peredaran narkoba oleh orang asing di Bali, pengambilalihan pekerjaan lokal oleh orang asing, serta keberadaan klub-klub malam yang kerap menampilkan orang dengan pakaian minim atau bahkan bertelanjang dada.
“Ini supaya betul-betul Bali dibersihkan dari obat narkotika, orang-orang asing mengambil pekerjaan anak lokal, saya minta Polda, Pangdam, dan Imigrasi betul-betul kompak, kalai kita kompak tidak ada yang bisa lawan,” ujarnya.
“Juga kelab nude topless kurangi lah, kan bukan mau lihat orang telanjang, kalau mau pilih tempat lain, keunikan Bali harus kita pelihara jangan jadi seksualitas, turis seksual ke tempat lain saja, Bali itu biar lah karisma dan auranya kita pertahankan,” sambungnya menegaskan.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno juga menyoroti rencana pemerintah pusat untuk meninjau kembali izin proyek-proyek yang melanggar aturan lingkungan dan amdal.
“Nanti akan ada rapat terbatas yang diharapkan bisa memberikan persetujuan untuk penghentian alih fungsi lahan dan moratorium pembangunan hotel di Bali Selatan,” ujarnya.
Ke depan, izin pembangunan akan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya dilibatkan dalam proses konsultasi.
“Jadi akan akan proses konsultasi dengan para pimpinan di daerah dan juga melibatkan pemangku adat dan masyarakat, izinnya nanti sepenuhnya pusat karena untuk Bali Selatan ini keadaannya darurat,” kata Menparekraf. ANTARA/IJN