Pendaftaran Calon Legislatif Pemilu 2024 di Jembrana Dimulai, Belum Ada Parpol yang Mendaftar di Hari Pertama

0
116
Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gede Tangkas Sudiantara. Sumber : istimewa

InfoJembranaNews – Senin, 1 Mei 2023 dimulai pendaftaran calon legislatif untuk Pemilu 2024. Namun, pada hari pertama tidak ada satupun partai politik yang mendaftarkan bakal calon Legislatif (Bacaleg) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana.

Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gede Tangkas Sudiantara, mengatakan bahwa pendaftaran calon legislatif Pemilu 2024 akan dibuka selama 14 hari, dari hari ini hingga Minggu 14 Mei 2023 pukul 24.00. Sementara itu, mulai hari ini hingga sepekan ke depan, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00.

“Sampai pukul 16.00 belum ada yang datang mendaftar. Kalau ada yang mendaftar hari ini, kami sudah siap” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Jembrana I Ketut Gede Tangkas Sudiantara, saat dikonfirmasi, Senin 1 Mei 2023.

Meskipun hari ini belum ada pendaftar Bacaleg, kata dia, pihak KPU Jembrana sudah mempersiapkan diri untuk melayani, jika ada partai politik yang mendaftar calon legislatif. Mesti sebelumnya, sudah berkirim surat kepada masing-masing ketua parpol peserta pemilu untuk mendaftarkan Bacaleg.

Bacaleg, lanjutnya, selain harus mendapat persetujuan dari pengurus parpol peserta pemilu, pendaftaran bacaleg juga dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) masing-masing parpol peserta pemilu. Selain itu, KPU Jembrana juga telah membuka Helpdesk untuk melayani konsultasi parpol dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.

“Untuk kita di Jembrana harus mendapat persetujuan atau tanda tangan dari ketua dan sekretaris parpol peserta pemilu. Pendaftaran pertama kita hanya mencocokan saja. Apakah sesuai atau tidak sesuai, nanti kita cek pada saat verifikasi administrasi” jelasnya.

Tangkas juga mengatakan bahwa setiap daerah pemilihan memiliki kuota penuh atau maksimal untuk pencalonan, dan jika 18 parpol peserta pemilu menggunakan pola pencalegan kuota penuh, jumlah total caleg di Jembrana sebanyak 630 orang. Rinciannya, kuota Dapil 1 Negara 11 kursi, Dapil 2 Melaya 7 kursi, Dapil 3 Pekutatan 3 kursi, Dapil 4 Mendoyo 7 kursi, dan Dapil 5 Jembrana 7 kursi.

Tangkas juga menjelaskan bahwa mengganti nama bakal caleg masih diperbolehkan sepanjang bakal caleg tersebut belum ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT). Namun, yang tidak diperbolehkan adalah menambah bakal caleg. “Misalnya dalam SILON sudah mendaftar 5 bakal caleg, kemudian menambah menjadi 7 bakal caleg, ini yang tidak bisa. Kalau mengganti bisa” pungkasnya.

Saat ini, masih belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif di Kabupaten Jembrana. KPU Jembrana tetap siap menerima pendaftaran dari parpol peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu yang telah ditentukan. dk/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here