InfoJembranaNews – Minggu malam, 30 April 2023 atau tujuh hari pasca lebaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana dan Provinsi Bali melaksanakan pemeriksaan identitas diri di pintu masuk Bali di Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Hal ini dilakukan untuk mengawasi para pendatang pasca lebaran yang masuk ke Bali.
Menurut Kasat PolPP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, Satpol PP Provinsi hadir melakukan monitoring dan bergabung melakukan penjagaan pengawasan terhadap para pendatang pasca lebaran. Dewa Rai juga menambahkan bahwa ada peningkatan arus balik menuju Bali dan mereka memastikan bahwa para pendatang yang masuk ke Bali harus memiliki identitas KTP yang valid.
“Jika tidak memiliki KTP, mereka pasti akan dipulangkan kembali,” katanya.
Terkait hal ini, Satpol PP Jembrana dan Provinsi Bali telah menyiapkan masing masing 6 orang personil untuk menjaga pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan operasi penduduk pendatang (Duktang) di kantong-kantong dimana Duktang berkonsentrasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa para pendatang memiliki tujuan yang jelas dan mencegah potensi gangguan ketertiban di Bali.
“Setelah ini, kita akan juga adakan operasi penduduk (Duktang) di kantong kantong dimana Duktang berkonsentrasi. Tentu obyek sasaran pendatang ini setelah kita konfirmasi, ada di Sarbagita. Kebanyakan ada di Denpasar, Gianyar, Tabanan dan Badung,” ungkapnya.
Jika, kata dia, para pendatang lolos di pintu masuk Gilimanuk, mereka akan melakukan pemeriksaan lanjutan di terminal Mengwi dan juga melakukan operasi gabungan atau mandiri melibatkan kawan-kawan antar desa untuk menyasar Duktang yang berkonsentrasi di rumah tempat tinggal.
Dalam kesempatan ini, Dewa Rai mengajak kerjasama semua pihak, termasuk perangkat desa, untuk melakukan pengawasan yang ketat pada masyarakat pendatang di tempat berkonsentrasi dan menghindari terjadinya efek sosial di kota-kota besar di Pulau Bali. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban pemerintah daerah selanjutnya.
“Intinya kita tidak pernah melarang, orang mau datang ke Bali, orang yang mau cari kerja di Bali. Jikalau memang tujuan nya jelas, tentu kami tidak ada permasalahan lagi, apalagi mereka yang datang itu adalah mereka yang punya skill untuk bekerja di Bali sebagai jasa pariwisata,” tegasnya.
Sementara Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, pihkanya menegaskan bahwa pemeriksaan identitas KTP sangat penting bagi para pendatang yang ingin masuk ke Bali. Warga atau penduduk yang datang ke Bali tidak membawa identitas KTP, namun membawa surat keterangan kehilangan atau lain sebagainya, disertai ada orang yang menjamin keberadaan warga tersebut, kata dia, dipersilakan melanjutkan. Namun hal tersebut tetap diputuskan kembali oleh Dinas Kependudukan.
“Kami hanya mengarahkan apabila terjadi masalah, langsung kami arahkan ke Dinas Kependudukan Jembrana,” ucapnya.
Jadi, bagi para pendatang yang ingin masuk ke Bali, pastikan identitas diri dan dokumen lengkap untuk menghindari masalah dan juga mempermudah proses pemeriksaan. Semua pihak diharapkan untuk saling bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Pulau Bali. dk/IJN