Sopir Pikap Penyelundup Penyu di Jembrana Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

0
85
Kasipudum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, Kamis 27 Juni 2024. Sumber foto : Istimewa /IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Sodikin, (54), alias Emen, seorang sopir pikap pengangkut penyu selundupan harus menelan pil pahit. Ia dituntut pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 5 juta karena terbukti menyelundupkan 11 ekor penyu hijau.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Kasipudum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, Kamis 27 Juni 2024.

Sodikin, warga Desa Tuwed ini, bukan pendatang baru di dunia kriminal. Ia pernah dipenjara pada tahun 2019 karena kasus penebangan liar dan kembali ditangkap pada tahun 2022 karena membawa kayu ilegal.

Penangkapan Sodikin terkait penyu hijau terjadi pada Kamis 21 Maret 2024, sekitar pukul 03.30 WITA di pesisir Pantai Melaya. Saat itu, Sodikin kedapatan mengangkut 11 ekor penyu hijau hidup menggunakan pikap DK 8882 WF.

Direktorat Polairud Polda Bali kemudian mengamankan Sodikin dan melepaskan kembali penyu-penyu tersebut ke wilayah Denpasar. Pihaknya mengimbau bagi semua pihak untuk menjaga kelestarian alam, khususnya hewan yang dilindungi seperti penyu hijau.

“Sedangkan barang bukti penyu, sudah dilepasliarkan oleh Direktorat Polairud Polda Bali, di wilayah Denpasar,” pungkasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here