Bawaslu Jembrana Buka Posko Aduan, Kawal Hak Pilih Masyarakat di Pilkada 2024

0
101
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jembrana membuka Posko Aduan Masyarakat Kawal Hak Pilih Pilkada 2024, Rabu 26 Juni 2024. Sumber foto : istimewa /IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jembrana membuka Posko Aduan Masyarakat Kawal Hak Pilih Pilkada 2024. Posko ini didirikan untuk menampung segala permasalahan dan mengawal hak pilih masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang serentak.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait data pemilih selama Pilkada 2024 dapat melapor ke Posko Aduan ini atau melalui petugas di desa dan kecamatan. Ketua Bawaslu Jembrana, Made Widiastra, menjelaskan bahwa posko ini berfungsi untuk menampung segala hal tentang data pemilih, termasuk bagi mereka yang belum masuk dalam daftar pemilih.

“Selain membentuk posko, tugas kita juga melakukan patroli serta edukasi terkait pelaksanaan coklit yang dilaksanakan penyelenggara hingga sebulan ke depan,” jelas Widiastra, Rabu 26 Juni 2024.

Dia menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan momen ini agar hak pilihnya bisa digunakan. Laporan terkait data pemilih dapat disampaikan langsung ke PKD di desa, Panwascam, atau ke Bawaslu Kabupaten Jembrana.

Sementara itu, Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, mengatakan bahwa selama dua hari pelaksanaan coklit, sudah ada 21.900 orang yang datanya dicocokkan dan diteliti. Namun, data tersebut masih belum sepenuhnya dimasukkan ke dalam sistem.

“Kita target selesai sebelum jadwal penutupan (25 Juli) karena akan menjalani tahapan selanjutnya seperti rekapitulasi dan sinkronisasi data,” jelasnya.

Pembukaan Posko Aduan Masyarakat Kawal Hak Pilih Pilkada 2024 ini merupakan langkah penting untuk memastikan hak pilih masyarakat dapat terpenuhi dan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan jujur dan adil. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here