Eksploitasi Anak di Bawah Umur di Kafe Karaoke, Hari Cahyono 8 Bulan Penjara

0
490
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Negara. Sumber foto : Cak/IJN

JEMBRANA, (IJN) – Hari Cahyono, pengelola kafe karaoke di Jembrana, didakwa 8 bulan penjara karena mengeksploitasi anak di bawah umur sebagai pemandu lagu.

Kasus ini terungkap setelah KP, seorang anak berusia 16 tahun, bekerja selama dua hari di kafe tersebut. KP dijanjikan imbalan Rp 20 ribu dari setiap botol yang dipesan pelanggan.

Delfi Trimariono, Kasipidum Kejari Jembrana, menjelaskan bahwa terdakwa diancam pidana dalam pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang junto Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa terbukti mempekerjakan anak di bawah umur untuk menjadi pemandu lagu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhkan hukuman 8 bulan penjara. “Terdakwa sopan selama persidangan, berterus terang dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Delfi Trimariono, mempertimbangkan hal yang meringankan.

Pihaknya mengimbau bagi para pengusaha untuk tidak mengeksploitasi anak di bawah umur. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here