Sodikin Residivis Ilegal Logging Kembali Ditangkap, Kali Ini Jual Penyu di Denpasar

0
777
Sodikin, 54 tahun, alias Emen, residivis kasus ilegal logging yang kedapatan membawa 11 ekor penyu hijau hidup dilimpahkan ke Kejari Jembrana. Sumber foto : istimewa

JEMBRANA, (IJN) – Sodikin, 54 tahun, alias Emen, kembali berurusan dengan hukum. Residivis kasus ilegal logging ini ditangkap Direktorat Polairud Polda Bali karena kedapatan membawa 11 ekor penyu hijau hidup untuk dijual kepada pemesan di Denpasar.

Penangkapan Emen terjadi pada Kamis (21/3) lalu, sekitar pukul 03.30 WITA di pesisir Pantai Melaya, Banjar Klatakan, Desa /Kecamatan Melaya. Saat ditangkap, Emen mengangkut penyu-penyu tersebut menggunakan pikap DK 8882 WF.

Emen beserta barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Polairud Polda Bali untuk diinterogasi. Berkas pemeriksaan tersangka yang telah dinyatakan lengkap, dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka kepada Kejari Jembrana.

“Tersangka sudah tahap dua,” ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, Kamis 16 Mei 2024.

Pihak Kejari Jembrana menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Direktorat Polairud Polda Bali pada Rabu (15/5). Tersangka kemudian diperiksa oleh jaksa penuntut umum dan dititipkan di Rutan Kelas II B Negara.

Sementara itu, barang bukti penyu telah dilepasliarkan oleh Direktorat Polairud Polda Bali di wilayah Denpasar. “Berita acara pelepasliaran juga sudah kami terima,” ungkapnya. Delfi menambahkan bahwa Emen merupakan residivis kasus ilegal logging.

Pada tahun 2019, Emen pernah ditahan dengan vonis 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan. Setelah bebas, pada tahun 2022, Emen kembali ditangkap karena membawa 44 gelondong kayu jenis sonokeling dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu, subsider 2 bulan kurungan.

Delfi mengingatkan masyarakat untuk menjaga kelestarian alam dan satwa liar. Menurutnya penjualan penyu merupakan tindakan ilegal yang dapat merusak ekosistem dan harus ditindak tegas. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here