Badung, InfoJembranaNews – Sebanyak 1116 Narapidana di Bali menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang diberikan di semua Lapas dan Rutan di delapan kabupaten. Dari jumlah tersebut, 13 Narapidana di antaranya langsung bebas. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, Sabtu, 22 April 2023.
Menurut Kakanwil Anggiat, remisi diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin Narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.
Lebih lanjut, Kakanwil Anggiat menjelaskan bahwa Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri yang diterima oleh Narapidana paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari. Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022.
Adapun rincian 1116 Narapidana yang mendapatkan remisi di Bali saat Hari Raya Idul Fitri, yakni di Lapas Kerobokan sebanyak 197 orang, Lapas Perempuan Kerobokan sebanyak 78 orang, Lapas Narkotika Bangli sebanyak 475 orang, Lapas Karangasem sebanyak 64 orang, Lapas Tabanan sebanyak 38 orang, Lapas Singaraja sebanyak 45 orang, LPKA Karangasem sebanyak 7 orang, Rutan Klungkung sebanyak 24 orang, Rutan Bangli sebanyak 105 orang, Rutan Gianyar sebanyak 47 orang, dan Rutan Negara sebanyak 36 orang.
Kakanwil Anggiat mengatakan bahwa remisi yang diperoleh Narapidana merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di Lapas atau Rutan. “Pemberian Remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri menjadi manusia yang lebih baik kedepannya,” terang Kakanwil Anggiat.
Kepada seluruh Narapidana, Kakanwil Anggiat mengajak untuk berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA, sehingga dapat menjadi bekal kehidupan nantinya ketika kembali ke masyarakat. dk/IJN