Satpol PP Jembrana Tertibkan Tambak Ilegal di Desa Penyaringan

0
372
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menertibkan tambak ilegal di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Jumat 19 April 2024 lalu. Sumber foto : istimewa

JEMBRANA, (IJN) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menertibkan tambak ilegal di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, pada Jumat 19 April 2024 lalu.

Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan dan Penindakan (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, bersama dengan jajarannya, Kelian Desa Penyaringan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait lainnya.

Berdasarkan temuan di lapangan, tambak yang ditertibkan tersebut tidak memiliki izin usaha yang sah. Penanggung jawab tambak, Lieo Robin, (37) tidak dapat menunjukkan dokumen izin saat dimintai keterangan.

Kasat Pol PP I Made Leo Agus Jaya, menjelaskan bahwa kegiatan tambak ilegal ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu tata ruang desa.

“Kami telah memberikan teguran kepada penanggung jawab tambak dan meminta mereka untuk segera menyelesaikan proses perizinan dalam waktu 15 hari,” ujar Leo Agus, dalam keterangan tertulis yang diterima IJN, Senin 22 April 2024.

Satpol PP juga memasang stiker penyegelan sementara kegiatan tersebut sampai dengan penyelesaian proses perijinan di lokasi tambak diselesaikan.

Leo Agus menghimbau kepada masyarakat yang ingin membuka usaha tambak untuk terlebih dahulu mengurus izin usaha yang sah.

“Kami harap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan menghindari kegiatan usaha ilegal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Operasi penertiban tambak ilegal ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP Jembrana dalam menjaga ketertiban dan menegakkan peraturan daerah. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here