JEMBRANA, (IJN) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan dua orang pria berinisial I Kadek S alias Blotok (42) dan Putu A alias Kuncir (41) karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan kedua pelaku terjadi pada hari Selasa (5/3) sekitar pukul 16.30 Wita di depan sebuah warung di Jalan Singasari, Kelurahan Dangin Tukadaya, Kecamatan / Kabupaten Jembrana.
Kasat Resnarkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya, mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Dangin Tukadaya.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kedua orang pelaku. Pada saat penangkapan, petugas mendapati Blotok dan Kuncir sedang duduk bersama di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu klip plastik berisi sabu seberat 1,32 gram bruto atau 1,13 gram netto di tangan kanan Blotok,” terang AKP Alit Darmana saat press release, Senin 25 Maret 2024.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam DK 5231 IQ yang digunakan oleh kedua pelaku.
Dari hasil interogasi, Blotok dan Kuncir mengakui bahwa sabu tersebut akan digunakan bersama-sama. Sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama Gus Google.
“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Jembrana guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Alit Darmana.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 jo 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.