JEMBRANA, (IJN) – Petugas gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana dan Rutan Kelas II Negara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 300 gram sabu ke dalam rutan pada Jumat (22/3/2024) lalu. Tiga orang pelaku penyelundupan yaitu ISW, I Made W alias Kaning, dan I Kadek AD alias Gung Roger, telah ditangkap. Satu pelaku ISW mantan napi yang baru bebas sekitar 3 Minggu lalu.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan, kejadian bermula pada Jumat (22/3) sekitar pukul 16.00 WITA, Kasat Resnarkoba Polres Jembrana menerima laporan dari petugas jaga Rutan Kelas II Negara tentang adanya seorang pengunjung, ISW yang membawa bingkisan mencurigakan. Bingkisan tersebut dililit lakban hitam dan disembunyikan di dalam gulungan baju.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba bersama anggota menuju Lapas Kelas II Negara dan melakukan koordinasi dengan Karutan Negara. “Bingkisan tersebut kemudian dibuka bersama-sama dan ditemukan 3 bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu,” kata AKBP Tri Purwanto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Gede Alit Darmana dan Karutan Negara Lilik Subagiyono, saat press release, Senin 25 Maret 2024.
ISW kemudian diinterogasi dan mengakui bahwa dia akan memasukkan bingkisan tersebut ke dalam rutan atas suruhan seseorang berinisial “R” yang masih dalam pengembangan. ISW mengaku mengambil bingkisan tersebut di Jalan Wijaya Kusuma (depan Kantor Rutan) dari dua orang laki-laki di dalam mobil Avanza berwarna putih.
Berdasarkan hasil interogasi, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyisiran CCTV di sepanjang Jalan Wijaya Kusuma. Dari hasil rekaman CCTV, diperoleh informasi terkait dua orang laki-laki yang memberikan paket tersebut kepada ISW, salah satunya teridentifikasi bernama Kaning.
Pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 00.15 WITA, Tim Opsnal berhasil mengamankan I Made W alias Kaning di Banjar Baler Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo. Dari hasil interogasi, Kaning mengakui telah mengantarkan sabu ke depan Rutan Kelas II Negara bersama I Kadek AD alias Roger yang diterima oleh ISW.
“Roger kemudian dipancing dan berhasil ditangkap pada hari Sabtu (23/3) sekitar pukul 01.00 WITA di depan rumah Kaning,” jelas AKBP Tri Purwanto.
Para pelaku, kata dia, mengambil sabu di daerah Renon-Denpasar dengan upah Rp 3 juta. Mereka telah dua kali melakukan perbuatan tersebut. Modus yang digunakan adalah dengan membungkus sabu dengan baju sehingga seolah-olah membawa cucian (laundry).
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 jo 114 ayat 2 atau 115 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Karutan Negara, Lilik Subagiyono, membenarkan pihaknya bersama jajaran Polres Jembrana mengungkap kasus dugaan upaya penyelundupan narkoba di rutan Kelas IIB Negara. Pihaknya akan lebih memperketat lagi pemeriksaan terutama pengunjung rutan terkait keluar masuk barang bawaan.
“Secara SOP, bahwa semua barang yang masuk atau titipan apapun, itu harus digeledah. Karena kita sudah mengikuti SOP yang sudah kita laksanakan terus. Jadi semua itu untuk mengetahui, apabila ada barang barang mencurigakan yang dibawa oleh pengunjung,” pungkasnya.
Kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Jembrana dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Petugas akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap bandar besar yang terlibat dalam jaringan ini. CAK/IJN