
JEMBRANA, (IJN) – Jajaran Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok jasa ekspedisi yang merugikan korban hingga mencapai ratusan juta rupiah. Dua orang tersangka, M Tangguh Ferdinand H Santoso dan Galih Ari Febrianto, diringkus setelah terbukti menipu korban dengan modus menawarkan jasa pengiriman minuman bir.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, kasus ini bermula pada Februari 2024 ketika korban, Andreas Awal Andriyanto, yang merupakan pemilik jasa ekspedisi, mencari armada untuk mengangkut 1.945 dus bir Singaraja dari Semarang ke Bali.
“Korban kemudian membuat postingan di Facebook dan dihubungi oleh M Tangguh yang mengaku bernama Muhammad Aziz Maulana dan menawarkan jasa ekspedisi dari PT Cipta Mega Persada,” ungkap Kapolres Endang Tri, saat pres release Jumat 15 Maret 2024.
Tersangka kemudian mengirimkan bukti perjanjian kerjasama palsu kepada korban, sehingga korban percaya dan terjadi kesepakatan pengiriman. Dalam prosesnya, tersangka menyewa truk box dan menyuruh supirnya untuk mengantarkan bir.
“Namun, tanpa sepengetahuan korban, tersangka menjual 500 dus bir di Jembrana dan 400 dus di Badung,” paparnya.
Ketika korban menanyakan keberadaan bir, tersangka tidak bisa dihubungi. Korban kemudian melapor ke Polres Jembrana dan setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka berhasil ditangkap di Madiun, Jawa Timur.
Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan telah menggunakan uang hasil kejahatan senilai Rp 124 juta untuk bermain judi slot. Mereka dijerat pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan jasa ekspedisi, terutama yang menawarkan harga murah dan tidak jelas kredibilitasnya. “Pastikan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi dan jangan mudah percaya dengan bukti-bukti yang diberikan oleh pihak yang menawarkan jasa,” pungkasnya. CAK/IJN