Komplotan Spesialis Spidometer Truk Dibekuk di Surabaya, 14 TKP di Bali

0
98
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana, Bali, melaksanakan pres release pengungkapan kasus komplotan pencuri spesialis spidometer truk asal Surabaya, Jumat 15 Maret 2024 di aula Mako Polres Jembrana. Sumber foto : Dok. Infojembrana

JEMBRANA, (IJN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana, Bali, berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis spidometer truk asal Surabaya. Ketiga pelaku, Doni Eky Ferdian (30), Dwi Hartono (35), dan Angga Dwi Wahyudi (25), telah beraksi di 14 TKP di seluruh wilayah Pulau Bali.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian spidometer pada truk tronton di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, pada 18 Februari 2024.

“Korban yang hendak menjual mobilnya, mengecek dan mendapati spidometernya sudah tidak ada,” ungkap AKBP Tri Purwanto saat release di Aula Mapolres Jembrana, Jumat 15 Maret 2024.

Kejadian serupa juga terjadi pada truk tronton di SPBU Sumbersari, Melaya, Jembrana pada 16 Februari 2024. Korban yang memarkir truknya dan kembali keesokan harinya, mendapati pintu truk terbuka dan spidometernya telah hilang.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Kurawa Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku di Surabaya. “Dua orang lainnya, Heri dan Agus Fajar Shodiq, masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” terang Tri Purwanto.

Perwira Melati Dua ini juga mengatakan, modus operandi komplotan ini adalah menyasar truk yang terparkir dan ditinggal pemiliknya. Mereka kemudian membuka paksa pintu truk menggunakan kunci T dan mengambil spidometernya. Namun dari hasil curian sebanyak 14 spidometer tersebut, pelaku belum sempat menjualnya.

“Spidometer truk dijual dengan harga Rp 3-5 juta per unit. Dari hasil pengembangan, mereka sudah beraksi sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polda Bali. Motif mereka adalah himpitan ekonomi,” paparnya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan, 14 spidometer truk, 1 kunci T, 1 unit sepeda motor. “Kepada masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraannya. Pastikan kendaraan terparkir di tempat yang aman dan mudah diawasi,” pungkasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here