JEMBRANA, (IJN) – Sebanyak 55 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Negara, Jembrana, Bali, mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Caka 1946. Remisi ini menjadi hadiah istimewa bagi mereka untuk merayakan Nyepi dan menjadi motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Dari 55 napi yang menerima remisi, 21 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 32 orang selama 1 bulan, dan 2 orang selama 1 bulan 15 hari.
“Kita usulkan 55 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Negara untuk mendapatkan RK dan seluruhnya disetujui,” ungkap Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, Rabu 13 Maret 2024.
Salah satu napi yang mendapatkan remisi Nyepi adalah mantan Bupati Jembrana dua periode, I Gede Winasa. Winasa mendapatkan remisi selama 1 bulan.
“Terpidana korupsi hanya satu orang yang mendapatkan remisi selama satu bulan. Total terpidana korupsi di Rutan Kelas II B Negara ada 5 orang,” papar Tulus.
Tulus menjelaskan, remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan kurungan.
“Napi yang diusulkan mendapat remisi dinilai telah memenuhi syarat untuk memperoleh haknya, khususnya kepada napi yang beragama Hindu,” kata Tulus.
Remisi khusus ini diberikan kepada narapidana umum, narkotika, dan narapidana korupsi dengan pengurangan masa tahanan antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Tulus berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berintegritas.
“Semoga mereka dapat menjalani sisa masa hukumannya dengan baik dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” pungkas Tulus. CAK/IJN