Bulan Keluar Penjara, IRT Residivis Narkoba Kembali Tertangkap Bawa Sabu di Depan Anaknya

0
200
Seorang ibu rumah tangga (IRT), residivis narkoba berinisial MA (30), kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Jembrana, Rabu 31 Januari 2024 lalu, di Jalan Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Jembrana Bali. Sumber foto : cak/IJN

JEMBRANA, (IJN) – Seorang ibu rumah tangga (IRT), residivis narkoba berinisial MA (30), kembali berulah. Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana saat membawa paket sabu di depan anaknya yang masih kecil, Rabu 31 Januari 2024, di Jalan Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara. Padahal tersangka baru saja keluar penjara pada bulan Desember 2023 lalu.

Penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat yang melihat seorang wanita mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas yang melakukan patroli kemudian mengamankan MA yang saat itu bersama anaknya.

Saat diinterogasi, MA mengaku telah mengambil paket sabu atas suruhan suami sirinya, MS (DPO). Barang haram tersebut rencananya akan dijual dan digunakan bersama.

Dari tangan MA, petugas mengamankan 1 paket sabu seberat 4,43 gram, 1 unit sepeda motor, dan 1 handphone.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, MA dan MS merupakan residivis kasus narkoba. Keduanya terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menangkap DPO (suami tersangka),” kata AKBP Tri Purwanto.

Penangkapan MA menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Jembrana masih marak. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus membantu aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba.

“Laporkan segera kepada kami jika melihat aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan narkoba,” tegasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here