Lima Bulan Penjara Menanti Penyelundup 19 Ekor Penyu di Jembrana

0
119
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Delfi Trimariono. Sumber foto : istimewa /IJN

JEMBRANA, (IJN) – Roslan Bai Dawi, 29 tahun, harus mendekam di balik jeruji besi selama lima bulan setelah terbukti bersalah menyelundupkan 19 ekor penyu. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Negara Gde Putu Oka Yoga Bharata pada Kamis 22 Februari 2024, lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Hakim menyatakan Roslan terbukti melanggar pasal 40 ayat (2) junto pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain pidana penjara, Roslan juga diharuskan membayar denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sebelumnya, Roslan dituntut 8 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum. Roslan sendiri menerima putusan hakim. “Jaksa masih pikir-pikir,” ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, kepada InfoJembranaNews, Kamis 22 Februari 2024.

Kasus ini bermula pada Minggu 19 November 2023 lalu, ketika polisi menggagalkan upaya penyelundupan 19 ekor penyu di jalan pedesaan wilayah Desa Baluk, Kecamatan Negara. Penyu-penyu tersebut dibawa Roslan menggunakan pikap dari Pantai Gilimanuk dan hendak dikirim ke Denpasar.

Roslan dan 19 ekor penyu kemudian diamankan ke Polres Jembrana. Petugas kemudian melepaskan kembali penyu-penyu tersebut ke laut.

Hukuman ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku penyelundupan satwa dilindungi. Penyu merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang dan perannya penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here