Diduga Gelapkan Motor Milik Warga, Seorang IRT di Jembrana Diciduk Polisi

0
212
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat press release pengungkapan kasus penggelapan dan penipuan di aula Polres Jembatan, Selasa 23 Januari 2024. Sumber foto : cak/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diciduk jajaran Satreskrim Polres Jembrana. Pasalnya, ibu anak dua berinisial NAF, (25) asal Desa Dangintukadaya, Kecamatan/ Kabupaten Jembrana Bali ini diduga melakukan penggelapan dan penipuan satu unit sepeda motor milik warga di Jembrana.

“Selain melakukan tindak pidana ini, tersangka sebelumnya juga telah melakukan tindak pidana penggelapan 3 unit sepeda motor. Namun telah diselesaikan secara Restoratif Justice (RJ),” kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Jembrana saat press release, Selasa 23 Januari 2024.

Namun, kata Kapolres, sehubungan dengan perbuatan tersangka yang dilakukan secara berulang ulang, tidak dapat lagi dilakukan RJ, sesuai dengan Perpol 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice).

“Bahwa selain perkara yang pada saat ini ditangani oleh Unit 2 SatReskrim Poles Jembrana, masih terdapat 2 laporan pengaduan terhadap tersangka NAF dengan modus operandi yang sama,” jelas Perwira dengan pangkat Melati Dua di pundak ini.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan seorang korban bernama Riki Peterson Lopo, Banjar Tangi, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, pada tanggal 16 Januari 2024. “Menyewa motor milik korban dalam waktu satu bulan, tetapi sampai batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak ada mengembalikan, bahkan memindahtangankan atau mengadaikan kepada seseorang tanpa sepengetahuan pemilik,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit sepeda motor merk Honda, Type Vario, warna hitam, nomor polisi DK 2616 ZC, 1 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Sepeda Motor atas nama pemilik Riki Peterson Lopo. Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus juta rupiah.

Terkait kasus penggelapan dan penipuan tersebut, pihaknya menghimbau dan mengingatkan untuk selalu waspada apabila ada oknum yang menjual kendaraan bermotor di bahwa harga pasaran atau menggadaikan kendaraan bermotor, dimana beberapa dari tindakan yang dilakukan tersebut merupakan modus operandi dari tindak pidana penggelapan.

“Laporkan dan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas apabila terdapat indikasi tindakan dari permasalahan yang dimaksud,” pungkasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here