Maklumat Kapolres Jembrana: Larangan Penggunaan Knalpot ‘Brong’

0
128
Maklumat Kepala Kepolisian Resor Jembrana

JEMBRANA, (IJN) – Kepala Kepolisian Resor Jembrana, AKPB Endang Tri Purwanto, mengeluarkan maklumat resmi terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di daerah hukum Polres Jembrana, Selasa 9 Januari 2024. Keputusan ini diambil untuk mengatasi maraknya penggunaan knalpot yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat di jalan.

Dalam maklumatnya, Kapolres Jembrana menyatakan bahwa pertimbangan utama untuk penerbitan maklumat ini adalah adanya keluhan terkait kebisingan dan ketidaknyamanan akibat penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Upaya ini diambil sebagai langkah nyata untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Berikut poin-poin dalam maklumat Kepala Kepolisian Resor Jembrana:

  1. PERATURAN UNTUK PELAKU USAHA:
    Pelaku usaha yang memproduksi, menjual, dan memperdagangkan kendaraan bermotor serta knalpot kendaraan bermotor diharuskan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.
  2. LARANGAN PENGGUNAAN KNALPOT TIDAK SESUAI SPESIFIKASI TEKNIS:
    Pengguna kendaraan bermotor di jalan raya dilarang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1. Setiap pengendara yang melanggar aturan ini dapat dikenakan pidana atau denda.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maklumat ini disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk diketahui dan dipatuhi demi terciptanya ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Jembrana.

“Terkait dengan knalpot brong, jadi beberapa hari yang lalu saya sudah mengeluarkan maklumat kemudian tindakan persuasif juga disampaikan oleh Satlantas ke bengkel-bengkel untuk tidak menjual kembali knalpot brong, serta beberapa media sosial kita sudah siarkan, kita sosialisasikan terkait dengan maklumat. Harapannya, supaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat karena kita ketahui dengan knalpot brong cukup mengganggu kenyamanan terutama saat orang istirahat,” tegas AKBP Tri Purwanto, usai menggelar patroli Kamtibmas di wilayah hukum Polres Jembrana, Sabtu 20 Januari 2024. KAY/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here