JEMBRANA, (IJN) – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Negara, Kamis 18 Januari 2024, menjatuhkan vonis 4 bulan pidana penjara terhadap terdakwa I Komang Puspa, oknum polisi yang bertugas di satuan Polres Jembrana. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dua ekor sapi milik warga di Desa Berangbang.
Dalam putusan yang dibacakan ketua Majelis hakim Gde Putu Oka Yoga Bharata, menilai perbuatan terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Putusan tersebut sebulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 5 bulan, dikurangkan dengan masa penahanan. Putusan ringan tersebut, diterima terdakwa. Pun juga dengan jaksa penuntut umun tidak mengajukan upaya hukum banding.
“Terdakwa tidak mengajukan banding dan jaksa penuntut juga menerima putusan,” ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, Jumat 19 Januari 2024.
Terdakwa melakukan pencurian dua ekor sapi milik I Ketut Tambo (60), warga di Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Jembrana pada 26 Oktober 2023 lalu. Terdakwa berhasil diamankan Satreskrim Polres Jembrana di wilayah Kecamatan Mendoyo, pada Jumat 3 November 2023 lalu.
Berawal pada saat terdakwa akan membersihkan kebunnya, melihat 1 ekor sapi indukan betina dan 1 ekor anak sapi jantan yang terlepas dari ikatannya. Terdakwa lalu menarik tali sapi betina tersebut dan menuntunnya menuju ke arah timur pinggir sungai diikuti oleh anak sapi jantan, kemudian mengikatnya di pinggir sungai serta memberi minum air di sungai.
Kerena timbul niat untuk menjual kedua ekor sapi milik kerabatnya tersebut, terdakwa lalu menemui salah satu saudagar sapi yang berada di Desa Baluk dan mengajak saudagar tersebut ke lokasi. Saat di lokasi, saudagar sapi mengira dua ekor sapi yang diikat terdakwa itu adalah memang sapi milik terdakwa.
Kemudian dua ekor sapi dinaikan ke atas mobil pikap, dengan harga dua ekor sapi Rp 13,5 juta dibayarkan secara tunai. Pemilik sapi yang kehilangan melaporkan kejadian tersebut, lalu mendapat kabar dari pihak polisi bahwa sapinya ada di Desa Baluk, sehingga dengan penyelidikan pihak kepolisian pelaku akhirnya terungkap.
Disisi lain, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menyampaikan, oknum polisi bernama I Komang Puspa yang berdinas di satuan Polres Jembrana dipastikan akan menerima sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias dipecat.
Selain nekat melakukan aksi pencurian, terdakwa juga sering mangkir dari tugas tugas kepolisian, pelanggaran kode etik, hingga kasus penggelapan, bahkan terdakwa diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
“Iya mau di PDTH (Pemberhentian dengan tidak hormat) tinggal nunggu waktu saja. Keputusan itu tinggal nunggu dari Polda (pelaksanaannya), yang jelas kemungkinan besar sudah pasti,” kata AKBP Purwanto ditemui InfoJembranaNews usai menggelar acara ngopi bareng dengan tag line “Lapor Bli” di kedai Ireng Kopi, Jembrana, Rabu malam 17 Januari 2014. CAK/IJN