Ditarget Tiga Hari, KPU Jembrana Libatkan Puluhan Tenaga Lipat Kertas Surat Suara

0
178
KPU Jembrana melibatkan puluhan tenaga untuk melipat kertas surat suara pemilu 2024 di Gedung Auditorium Jembrana dimulai sejak Jumat, 5 Januari 2024. Sumber foto : istimewa / IJN

JEMBRANA, (IJN) – Ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari per surat suara pemilihan, KPU Jembrana melibatkan puluhan tenaga untuk melipat kertas surat suara pemilu yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang. Pelipatan ratusan ribu surat suara yang dipusatkan di Gedung Auditorium Jembrana dimulai sejak Jumat, 5 Januari 2024 kemarin.

Dari total jumlah surat suara yang diterima KPU beberapa waktu lalu berjumlah 1505 dus, dalam satu dus berisi 500 lembar surat suara yakni, untuk DPR RI sebanyak 498 dus, kemudian untuk DPRD provinsi sebanyak 500 dus, dan DPRD kabupaten/kota, khususnya di Kabupaten Jembrana dengan jumlah 5 daerah pemilihan (Dapil), sebanyak 507 dus. Sehingga ada total sekitar 700 ribu lebih surat suara yang harus dilipat dan di sortir.

Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya menyebutkan, hari pertama melibatkan sedikitnya 77 orang untuk proses sortir dan pelipatan surat suara DPR RI. Per lembar, para petugas lipat tersebut diberikan upah Rp200. Per pemilihan misalnya untuk surat suara DPR RI itu target tiga hari, begitu juga dengan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta DPD RI.

“Jadi total target sekitar 12 hari harus sudah selesai, atau target 3 hari per pemilihan. Lembar per lembar harus dicermati dan dilipat dengan rapi,” kata Adi Sanjaya saat dikonfirmasi, Sabtu 6 Januari 2024.

Adi Sanjaya juga menyampaikan, setelah sortir dan lipat, akan dicek kembali oleh petugas. Pihaknya yakin untuk setiap orangnya bakal berhasil menyelesaikan tugasnya sesuai dengan skill dan kecepatannya. Terkait upah menurutnya sudah disesuaikan dengan tingkat pekerjaan yang diterima.

“Sekarang tergantung berapa bisa diselesaikan oleh petugasnya. Semakin cepat dan teliti semakin banyak yang diperoleh,” jelasnya.

Disinggung mengenai kategori surat suara yang termasuk rusak dan tidak bisa digunakan, pihaknya menegaskan, surat suara masih bisa ditoleransi atau masih bisa diterima jika kerusakannya tidak terlalu parah, atau hanya ada tinta atau percikan tinta di luar kotak caleg, tidak di dalam, masih bisa dikatagorikan baik.

“Jika di dalamnya kita laporkan untuk ditindaklanjuti,” tegasnya. Namun, kata dia, hingga saat ini para petugas belum menemukan surat suara yang masuk dalam kategori rusak. “Belum ada. Nanti pasti akan diinformasikan oleh petugas,” pungkasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here