JEMBRANA, (IJN) – Tarif parkir khususnya untuk sepeda motor mengalami kenaikan hingga 100%. Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi memberlakukan penyesuaian tarif parkir pinggir jalan berlaku mulai Januari 2024 ini.
Kabid Perhubungan, Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, I Gede Ariadi, mengatakan, penyesuaian tarif parkir seluruhnya diatur dalam Perda Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah diterapkan pada 29 Desember 2023 lalu.
“Kenaikan tarif parkir sudah mulai per Januari 2024 ini sesuai Perda terbaru,” kata Ariadi saat dikonfirmasi, Selasa 2 Januari 2023.
Salah satunya adalah tarif parkir sepeda motor yang naik 100 persen dari Rp1.000 menjadi Rp2.000. Selain penyesuaian tarif, pemerintah juga menambah jumlah titik objek retribusi.
Ia menjelaskan, penyesuaian atau kenaikkan tarif parkir untuk semua jenis kendaraan adalah Rp1.000. Dalam Perda sebelumnya, tercantum besaran tarif parkir di tepi jalan umum yang dikelola pemerintah daerah.
Diantaranya, untuk sepeda motor sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp2.000, mobil dan sejenis mikro bus atau mini bus sebelumnya Rp2.000 menjadi Rp3.000. Sedangkan untuk bus dan truk yang sebelumnya Rp3.000 menjadi Rp4.000. Kemudian, alat berat lainnya Rp 5.000 menjadi Rp6.000 per unit.
Serangkaian penetapan Perda terbaru, pihaknya lantas melakukan sosialiasi ke masyarakat terkait kenaikan atau penyesuaian tarif ini. Selain secara langsung, pihaknya juga memasang sejumlah spanduk yang lengkap dengan nominal penyesuaian tarif lama dan baru.
“Kami berharap penyesuaian tarif parkir terbaru ini, masyarakat semua menjadi mengetahui,” ucapnya.
Namun, kata dia, untuk pendapatan dari sektor parkir selamat ini justru merosot. Hal tersebut juga dipengaruhi dampak dari mega proyek revitalisasi pasar, bahkan penurunan merosot hingga 30 persen dari pendapatan parkir di Jembrana. Sebab, aktifitas parkir di pinggir jalan raya sekitar Pasar Umum Negara (PUN) paling ramai, apalagi saat momen menjelang hari raya.
“Sekitar 30 persen penurunannya. karena yang pasar adalah yang paling ramai (parkirnya). Terlebih lagi saat momen hari raya seperti Galungan dan lainnya, jumlah pengguna parkir meningkat jauh,” ungkapnya.
Sesuai Perda terbaru pemerintah juga menambah jumlah titik objek retribusi parkir di tepi jalan umum. Jika sebelumnya hanya terdapat 21 titik, kedepannya akan ada 28 titik objek retribusi. “Kita tinggal menunggu SK bupati saja untuk penerapannya,” ujarnya.
Disisi lain, Ariadi mengungkapkan, pendapatan dari retribusi parkir pertahunnya ditarget mencapai Rp 5 Miliar. Menurutnya, petugas sangat kesulitan untuk mencapai target tersebut. Saat ini rata-rata pendapatan retribusi dari parkir hanya Rp1,9 hingga 2 Miliar.
“Sejak 2018 lalu ditarget pertahunnya hingga 5 milyar, tapi setahunnya kita hanya realiasi sekitar Rp 2 Miliar,” tukasnya. CAK/IJN