JEMBRANA, (IJN) – Sebanyak 18 produk kadaluarsa dan kemasannya rusak atau penyok ditemukan di sejumlah toko perbelanjaan dan gudang toko yang ada di wilayah Jembrana, Bali, Senin 18 Desember 2023. Hasil sidak berupa makanan dan minuman yang digelar oleh tim gabungan, baik dari Loka BPOM Buleleng, Dinas Koperindag serta Dinas Kesehatan Jembrana ini, untuk memastikan produk yang dijual memenuhi standar kualitas dan mutu yang terjamin menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Kami melakukan pengawasan mulai dari tingkat produsen, distributor hingga pengecer/reseller. Ini untuk memastikan produk yang dijual berkualitas, terjamin kebersihan dan layak konsumsi,” kata Kepala BPOM Buleleng Rai Gunawan, dikonfirmasi, Senin 18 Desember 2023.
Rai Gunawan menyampaikan, sidak dilaksanakan sejak awal Desember 2023 hingga awal Januari 2024 mendatang. Dengan masih ditemukannya makanan kedaluarsa yang dipajang dan produk yang kemasannya rusak, pihaknya akan terus melakukan langkah pembinaan.
Namun, lanjutnya, jika sudah dilakukan pembinaan pihak toko masih saja membandel pihaknya tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas. Baik berupa peringatan hingga penutupan.
“Kami juga berharap konsumen juga menjadi konsumen yang cerdas untuk mengecek masa kedaluarsa sebelum membeli dan kemasannya,” jelasnya.
Sementara, Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Jembrana I Komang Agus Adinata mengatakan, kegiatan ini untuk melindungi konsumen, sehingga mendapatkan produk yang terjamin kualitas dan mutunya.
“Jangan sampai ada barang barang yang sudah satu tahun lebih kedaluarsa masih juga dipajang,” ucapnya.
Karena itu, melalui sidak yang digelar tersebut, pihaknya melakukan pembinaan dan edukasi kepada para pedagang maupun pemilik usaha toko dan gudang, untuk selalu melakukan pengecekan terutama masa kadaluarsa produk yang dipajang. Sehingga pihak toko bisa memenuhi standar ketentuan yang belaku.
“Kita ingatkan dan kita bina dulu, jika membandel akan kita kenakan sanksi nanti,” tegasnya.
Dari sidak tersebut ditemukan beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh pihak toko. Seperti pergudangan yang belum memiliki izin dan kondisinya kurang bersih juga berantakan, ditambah dengan manajemen yang belum profesional. “Hasil temuan sidak akan dimusnahkan karena sudah rusak,” tukasnya. CAK/IJN