Lebih Ringan Dari Tuntutan, IMSHD Pemerkosa Anak Kandung Divonis 10 Tahun Penjara

0
164
Situasi sidang putusan kasus pemerkosaan anak kandung terdakwa IMSHD (39) yang dipimpin Majelis Hakim Ni Gusti Made Utami di PN Jembrana, Rabu 6 Desember 2023. Sumber foto : cak/IJN

JEMBRANA, (IJN) – IMSHD (39) terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung akhirnya divonis 10 tahun penjara, oleh Pengadilan Negeri (PN) Jembrana, Rabu 6 Desember 2023. Ayah bejat ini, divonis lebih ringan 5 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya.

IMSHD dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yang memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan anak, dengan penyesatan menggerakkan anak untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan langkah penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, digunakan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim Ni Gusti Made Utami saat membacakan vonis didampingi hakim Gde Putu Oka Yoga Bharata dan Nanda Riwanto.

Selian itu, IMSHD dikenakan membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp. 42.720.000. Biaya restitusi tersebut akan digunakan untuk biaya pengobatan, psikolog, dan pendidikan korban. Karena terdakwa dianggap telah melanggar norma agama dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat serta telah menimbulkan trauma dan penderitaan yang mendalam bagi korban.

Adapun pertimbangan meringankan majelis hakim terhadap terdakwa yakni, korban telah memaafkan perbuatan terdakwa, selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa bersedia membayar restitusi, serta terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan.

“Namun, keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa ini, adalah terdakwa sudah menimbulkan trauma dan persangkaan buruk kepada korban,” jelasnya.

Untuk diketahui perkara terdakwa IMSHD tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekitar pukul 17:00 WITA, terdakwa yang merupakan ayah kandung dari anak korban NPYV datang ke rumah saksi NKR, untuk menjemput NPYV yang sedang berada dirumah tersebut.

Setelah itu Terdakwa IMSHD membawa NPYV ke Negara Hotel dan menyetubuhi NPYV dibawah ancaman secara verbal. Berdasarkan keterangan NPYV bahwa Terdakwa telah memaksa NPYV melakukan persetubuhan sebanyak 11 kali dalam kurun waktu sejak awal tahun 2022 sampai dengan bulan Februari tahun 2023 dengan lokasi di Denpasar, Badung dan Jembrana.

Dari pantauan InfoJembranaNews, sidang vonis terdakwa IMSHD yang dihadiri langsung Kepala Kejaksaan (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama sempat tertunda, yang semestinya dijadwalkan siang akhirnya dimulai sore sekitar pukul 17:30 WITA dan berakhir sekitar pukul 20:00 WITA. Cak/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here