BULELENG, (IJN) – Video mesum ABG di Buleleng berdurasi 1 menit 57 detik viral di media sosial. Video yang diduga dilakukan sepasang kekasih berinisial KR dan PF berujung kasus hukum. Pasalnya, orang tua PF melaporkan KR ke polisi atas dugaan penyebaran video mesum yang mereka berdua lakukan.
Dari informasi yang diperoleh, kedua anak baru gede (ABG) yang berusia 16 tahun tersebut menjalin asmara layaknya hubungan suami istri pada Selasa, 12 September 2023 sekitar pukul 16.00 WITA. Bahkan hubungan intim yang mereka lakukan di rumah KR wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng tersebut hingga tiga kali.
Adegan layak sensor tersebut kemudian mereka rekam menggunakan kamera HP milik PF, selanjutnya PF mengirimkan video tersebut ke KR. Namun justru video yang mereka buat tersebut viral di media sosial. Mengetahui hal tersebut orang tua PF kemudian melaporkan KR yang diduga menyebarkan video mesum hingga viral di medsos.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan adanya laporan tersebut. Namun pihaknya saat ini masih menyelidiki motif KR nekat menyebarkan video tersebut, mengingat mereka berdua masih menjalin hubungan atau berpacaran.
“Mereka belum putus. Jadi video itu disebar bukan karena sakit hati. Masih kami selidiki alasannya apa,” kata AKP Gede Darma Diatmika, Kamis 21 September 2023.
Akibat perbuatannya, KR yang merupakan pelajar di salah satu SMA di Buleleng ini terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak hingga Undang-Undang ITE. “Terlapor sudah kita mintai keterangan. Nunggu hasil gelar perkara,” pungkasnya.