
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Kasus kecelakaan lalu lintas antara pengendara sepeda motor dan pejalan kaki di wilayah pedesaan Jembrana akhirnya menemukan titik terang. Perkara yang terjadi di jalur pedesaan ini resmi diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) berkat fasilitasi dari jajaran Polres Jembrana.
Gelar perkara khusus yang menentukan perdamaian ini dipimpin langsung Kapolres Jembrana, AKBP Cheery S.M. Simamora, di Ruang Gelar Perkara Satlantas Polres Jembrana, Rabu 28 Oktober 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Lantas, unsur pengawasan internal, tokoh masyarakat, serta pihak korban dan terlapor yang terlibat secara langsung.
Kronologi Kecelakaan di Banjar Kaleran Kaja
Peristiwa bermula pada Jumat 9 Oktober 2026 lalu, sekitar pukul 06.00 WITA, di Banjar Kaleran Kaja, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo. Insiden di jalan desa tersebut melibatkan sebuah sepeda motor dan seorang pejalan kaki hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Alih-alih berlanjut ke meja hijau, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur musyawarah dengan mengutamakan pemulihan dan keharmonisan sosial. Dalam arahannya, Kapolres Jembrana menekankan pentingnya menjaga kerukunan pasca-perdamaian serta melengkapi seluruh administrasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Tekankan Administrasi dan Kerukunan
“Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Saya minta seluruh kelengkapan administrasi dipenuhi dan kedua belah pihak menjaga hubungan baik agar kesepakatan damai ini membawa manfaat serta tidak menimbulkan permasalahan baru,” tegas AKBP Cheery.
Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP I Wayan Sugianta, menambahkan bahwa hasil gelar perkara secara bulat menyepakati penghentian penanganan pada tahap penyelidikan setelah seluruh syarat keadilan restoratif terpenuhi.
Melalui penyelesaian humanis ini, Polres Jembrana berharap masyarakat dapat terus merawat keharmonisan di lingkungan pedesaan. Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak mereka yang belum cukup umur agar tidak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya demi keselamatan bersama. CAK/IJN

