Satpol PP Jembrana Sidak Tambak dan Penataan Lahan

0
33
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana mengintensifkan pengawasan serta penertiban terhadap aktivitas penataan lahan dan pengelolaan tambak di tiga desa. Sumber foto:Ist/IJN.

​InfoJembrana.com | JEMBRANA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana mengintensifkan pengawasan serta penertiban terhadap aktivitas penataan lahan dan pengelolaan tambak di tiga desa. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh kegiatan usaha mematuhi regulasi tata ruang dan perizinan yang berlaku di wilayah Jembrana.

​Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Pramana, menyatakan bahwa sidak tersebut berlandaskan Perda Jembrana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

“Pengawasan menyasar tiga lokasi utama, yaitu Desa Batuagung di Kecamatan Jembrana, serta Desa Nusasari dan Desa Candikusuma di Kecamatan Melaya,” jelas Eko Susilo, Kamis 8 Oktober 2026.

​Di Desa Batuagung, petugas menemukan aktivitas pemerataan tanah seluas total 205 are yang dikembangkan oleh PT Swaha Budi Perkasa. Kendati tidak ada material yang dikeluarkan dari lokasi, pemilik usaha tidak berada di tempat saat pemeriksaan berlangsung, sehingga Satpol PP memanggil pihak pengembang ke kantor untuk mintai keterangan lebih lanjut.

​Sementara itu, dalam pemeriksaan tambak seluas 7 hektar milik PT Alam Merta Nusantara di Desa Candikusuma, petugas mendapati 18 dari rencana 25 kolam telah beroperasi. Pengelola memang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan validasi Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Namun, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses, sehingga petugas melayangkan surat pernyataan agar pengelola segera menyelesaikannya.

​Sidak di Desa Nusasari mendapati penataan lahan seluas 1 hektar yang dikeluhkan warga setempat karena material hasil pengerukan dijual ke luar area. Satpol PP mengimbau pemilik lahan untuk melengkapi seluruh izin galian C sebelum proses mediasi bersama warga digelar oleh pihak desa. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here