
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Warga Kabupaten Jembrana digegerkan oleh penemuan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis yang dibuang secara sembarangan di pinggir jalan utama Denpasar–Gilimanuk. Yang mengejutkan, pada timbunan sampah medis berbahaya tersebut ditemukan label dan stiker resmi milik RSUD Negara beserta nama pasien.
Saksi mata bernama Gede Ardika pertama kali menemukan limbah berbahaya ini saat melintas di Kelurahan Baler Bale Agung, tepatnya di pojok timur tugu Pan Balang Tampak. Barang mencurigakan terbungkus plastik kuning tersebut ditemukan menumpuk di dua titik lokasi yang berdekatan di tepi jalan raya.
Limbah medis yang berserakan terdiri dari bekas kantong infus, jarum suntik, botol obat-obatan, hingga sarung tangan dan masker bekas pakai.
Sesaat setelah menerima laporan dari masyarakat, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jembrana langsung terjun ke lokasi untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan seluruh barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, membenarkan adanya temuan limbah medis di jalur utama tersebut dan memastikan pihak kepolisian kini sedang mendalami kasus ini.
“Benar, kami mendapatkan informasi dari masyarakat di Kelurahan Baler Bale Agung terkait ditemukannya berbagai jenis limbah medis yang dibuang di pinggir jalan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait temuan limbah medis seperti infus, jarum suntik, botol obat, dan lain-lain tersebut,” tegas AKP I Gede Alit Darmana.
Polisi saat ini fokus melakukan penyelidikan mendalam guna menguak pelaku di balik aksi pembuangan limbah medis ilegal ini.
RSUD Negara, yang tiap harinya menghasilkan sekitar 200 hingga 400 kilogram limbah medis, angkat bicara mengenai ditemukannya stiker fasilitas kesehatan mereka pada sampah B3 tersebut.
Direktur RSUD Negara, dr. I Gusti Agung Putu Arisantha, didampingi Kasi Kesehatan Lingkungan Putu Madia Utama, menjamin bahwa tindakan tidak bertanggung jawab tersebut bukan berasal dari pihak rumah sakit. Pihaknya mengklaim seluruh petugas telah dibekali pelatihan ketat mengenai standar alur penanganan limbah B3.
Menurut dr. Arisantha, RSUD Negara menerapkan sistem pengelolaan tripartit bersama pihak ketiga yang bertindak sebagai transporter (pengangkut) dan pemusnah resmi. Alur pengumpulan dimulai setiap hari dari ruang rawat inap menuju ruang penyimpanan khusus berpendingin (cool storage) sebelum diangkut oleh pihak ketiga menuju lokasi pemusnahan.
“Mengenai limbah B3 yang ditemukan terbungkus plastik yang dibuang sembarangan di pinggir jalan, saya bisa pastikan bahwa itu bukan tindakan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. Yang menjadi pertanyaan, kenapa limbah tersebut bisa berada di luar rumah sakit? Pihak rumah sakit sangat memahami dampak dan bahaya limbah tersebut terhadap masyarakat maupun lingkungan. Kami yakin bukan dari pihak kami, namun demikian kami akan telusuri bagaimana temuan ini bisa terjadi,” ujar dr. I Gusti Agung Putu Arisantha.
RSUD Negara menegaskan menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan penyelidikan kasus ini kepada jajaran kepolisian.
Pembuangan limbah B3 medis secara sembarangan merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain merusak ekosistem lingkungan, limbah medis berpotensi tinggi menjadi vektor penularan berbagai penyakit berbahaya bagi masyarakat sekitar.
Pelaku pembuangan limbah medis secara ilegal terancam sanksi pidana penjara minimal tiga tahun serta denda administratif yang signifikan. Bagi fasilitas kesehatan yang terbukti secara sengaja melanggar prosedur pengolahan limbah B3, ancaman sanksi berat hingga pencabutan izin operasional. CAK/IJN

