Polres Jembrana Sita Sabu Rp194 Juta

0
32
Kapolres Jembrana, AKBP Cheery Sinta SM. Simamora, didampingi Kasat Resnarkoba AKP IG Ngurah MD. Dwi A. Kumara, serta Kasi Humas IPDA Budi Arnaya, dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, Sabtu 19 September 2026. Sumber foto: CAK/IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Polres Jembrana berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan antarpulau dengan menyita barang bukti sabu seberat 119,02 gram bruto (111,25 gram netto). Total nilai ekonomis dari barang haram yang diamankan tersebut diperkirakan mencapai Rp194 juta.

Pengungkapan besar ini merupakan hasil operasi intensif Satresnarkoba Polres Jembrana selama periode Agustus hingga September 2026. Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas meringkus delapan orang tersangka dari tujuh laporan kasus berbeda.

Kapolres Jembrana, AKBP Cheery Sinta SM. Simamora, mengungkapkan bahwa operasi maraton ini mengamankan tujuh pria dan satu wanita. Salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan kurir lintas pulau Jawa–Bali yang membawa paket besar sabu.

“Dari total tujuh perkara, kami mengamankan delapan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 119,02 gram bruto. Jika dikalkulasikan dengan harga pasar sekitar Rp1,75 juta per gram, total nilai barang bukti ini mencapai Rp194 juta,” ujar AKBP Cheery Sinta, didampingi Kasat Resnarkoba AKP IG Ngurah MD. Dwi A. Kumara, serta Kasi Humas IPDA Budi Arnaya, dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, Sabtu 19 September 2026.

Tangkapan terbesar berasal dari tersangka berinisial FAP yang ditangkap di kawasan Pendem pada 6 September 2026. Dari tangan kurir antarpulau tersebut, polisi menyita paket sabu seberat 98 gram bruto (97,09 gram netto) yang diselundupkan dari Jawa menuju Bali. Selain FAP, petugas juga mengamankan tujuh tersangka lain, yakni CA, DR, DAH, R, YAP, SW, dan S, di berbagai tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Jembrana beserta puluhan paket sabu siap edar dan uang tunai hasil transaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka yang seluruhnya tercatat belum pernah dihukum ini dijerat dengan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Untuk kepemilikan barang bukti di atas 5 gram, para pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here