
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Petugas gabungan dari Rutan Kelas IIB Negara, Polres Jembrana, dan Kodim 1617/Jembrana menggeledah 10 kamar blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Kamis 17 September 2026. Razia digelar guna mendukung komitmen ikrar bebas dari handphone, pungli, dan narkoba (halinar).
Meski petugas tak menemukan ponsel maupun barang bukti narkotika, penggeledahan berhasil menyita sejumlah benda berpotensi bahaya dari dalam sel. Barang-barang yang diamankan meliputi paku, toples kaca, gelas kaca, cermin, alat cukur, sabuk, korek gas, hingga kartu remi dan domino.
Kepala Rutan Kelas IIB Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, menegaskan barang pecah belah dan benda tajam rawan disalahgunakan di dalam rutan. “Barang berbahaya tersebut berpotensi dijadikan senjata tajam, sehingga kami amankan untuk selanjutnya dimusnahkan,” tegas Mahendra.
Selain merazia kamar, tim gabungan menggelar tes urine acak terhadap 15 WBP kasus narkotika serta 5 pegawai rutan. Seluruh sampel menunjukkan hasil negatif. “Kita juga menggelar tes urine (kencing) selektif terhadap warga binaan dan pegawai dengan hasil semuanya negatif,” ucapnya.
Guna mencegah masuknya barang terlarang di kemudian hari, pihak rutan berjanji memperketat pemeriksaan pengunjung serta meningkatkan frekuensi penggeledahan blok hunian secara berkala. Saat ini, jumlah WBP di rutan Negara sebanyak 205 orang. Dari jumlah tersebut kasus Narkotika mendominasi sebanyak 113 orang. CAK/IJN

