Belum Kantongi Izin Lengkap, Tambak Udang Perancak Dihentikan

0
26
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menghentikan sementara aktivitas pembangunan usaha tambak udang di Banjar Tibu Kleneng, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana. Langkah tegas ini diambil setelah pihak pengelola terbukti belum mengantongi perizinan bangunan secara lengkap. Sumber foto: Ist/IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menghentikan sementara aktivitas pembangunan usaha tambak udang di Banjar Tibu Kleneng, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana. Langkah tegas ini diambil setelah pihak pengelola terbukti belum mengantongi perizinan bangunan secara lengkap.

Sidak yang digelar pada Kamis 3 September 2026 tersebut dipimpin langsung oKasat Pol PP Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana, bersama jajaran, Polprades, serta Perbekel Perancak, I Wayan Wijana.

Pemeriksaan ini merujuk pada Surat Perintah Tugas Nomor 800/337/PPUD/Satpol PP/2026, yang menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan.

Eko Susila menjelaskan, tindakan berawal dari penelusuran informasi di media sosial terkait dugaan pembuangan limbah, pengrusakan terumbu karang akibat pemasangan pipa, hingga pembongkaran aliran Sungai Berawah.

Namun, hasil verifikasi langsung di lokasi menunjukkan bahwa isu pengrusakan terumbu karang tidak terbukti. Pembongkaran aliran sungai pun murni permintaan pihak desa setempat untuk melancarkan arus air agar tidak menimbulkan bau tak sedap.

Meski tuduhan pengrusakan lingkungan tersebut tidak terbukti, Satpol PP menemukan pelanggaran administrasi saat memeriksa kelengkapan dokumen tambak. Pengelola usaha, Nengah Sugianta, hanya mampu menunjukkan NIB, Validasi PKKPR, dan SPPL, sedangkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diproses.

Atas temuan ini, Satpol PP menerbitkan surat pernyataan berjangka tujuh hari sebagai dasar prosedur pembinaan agar pengelola segera mengurus PBG ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Selama proses administrasi berlangsung, seluruh kegiatan operasional di lokasi tambak wajib dihentikan total hingga seluruh izin terpenuhi. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here