
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Praktik peredaran rokok tanpa pita cukai resmi kembali dibongkar jajaran kepolisian di kawasan Gilimanuk. Seorang pemilik warung sembako asal Kabupaten Buleleng berinisial NY (43) harus berurusan dengan aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana usai kedapatan mengedarkan ribuan bungkus rokok ilegal di warungnya, Selasa 18 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu warung di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Warung tersebut disinyalir kerap melayani pembelian rokok ilegal secara eceran maupun bungkusan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit IV Satreskrim Polres Jembrana yang dipimpin IPTU Naufal Aqil Rizqulloh langsung melakukan penyelidikan di lokasi dengan teknik penyamaran (undercover buy).
“Tim kami mencoba masuk dan bertransaksi sebagai pembeli. Setelah dipastikan benar adanya transaksi rokok tanpa pita cukai, petugas langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam warung tersebut,” terang AKP Alit Darmana, Rabu 19 Agustus 2026.
Dari hasil penggeledahan di warung milik pelaku yang tercatat sebagai warga Banjar Dinas Banyuwedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini, polisi berhasil menyita ribuan bungkus rokok ilegal dari berbagai merek.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.314 bungkus rokok ilegal, di antaranya merek Manchester, King Marmut, Jangger, Albaik, MTJ, UC, Luxio, Pitoe, Angker, hingga Balveer.
Guna proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Jembrana.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Jembrana untuk menjalani interogasi awal. Kami juga segera berkoordinasi dengan pihak Kantor Bea Cukai terkait pelimpahan penanganan perkara ini,” pungkas AKP Alit Darmana. CAK/IJN

