Pekerja Kafe Diperkosa Pelanggan Usai Dicekoki Bir

0
30
Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta M. Simamora, didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Alit Darmana dan Kasi Humas IPDA Putu Budi Arnaya saat pers release, Jumat 14 Agustus 2026 di gedung auditorium Jembrana. Sumber foto: CAK/IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Seorang perempuan pekerja kafe remang-remang berinisial EDW (31) menjadi korban pemerkosaan oleh pelanggannya sendiri, HA (30), usai dicekoki minuman keras jenis bir. Peristiwa keji tersebut terjadi di kawasan pesisir pantai Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora menuturkan, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi kafe tempat korban bekerja di kawasan Mendoyo pada Minggu (26/7/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, pelaku menenggak bir sembari ditemani oleh korban.

Pelaku sempat pergi, namun kembali lagi untuk mengajak korban berpindah ke kafe lain guna melanjutkan pesta miras. Setelah pesta minum selesai, pelaku menawarkan tumpangan sepeda motor untuk mengantar korban pulang.

Alih-alih mengantar ke rumah korban, pelaku justru membelokkan kendaraannya ke pesisir pantai Desa Yeh Kuning yang sepi dan gelap. Di lokasi tersebut, pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya dengan kekerasan.

“Sesampainya di lokasi, tersangka menarik tangan, mendorong korban ke pasir, merobek celana dalamnya, serta mengancam akan membunuh jika korban melawan,” ungkap AKBP Cheery didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Alit Darmana dan Kasi Humas IPDA Putu Budi Arnaya saat pers release, Jumat 14 Agustus 2026 di gedung auditorium Jembrana.

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Jembrana membekuk pelaku di tempat kerjanya di Mendoyo pada Selasa 4 Agustus 2026 tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, nelayan tersebut dijerat Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 Ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here