Tawarkan Kencan Siswi SMA, Mucikari Jembrana Diringkus Polisi

0
88
Kapolres Jembrana, AKBP Cheery SM. Simamora didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Alit Darmana dan Kasi Humas IPDA Putu Budi Arnaya saat pers release, Jumat 14 Agustus 2026 di gedung auditorium Jembrana. Sumber foto: CAK/IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi seksual yang melibatkan anak di bawah umur. Seorang remaja berinisial KMP (17) diamankan polisi usai diduga menjadi perantara atau mucikari terhadap dua temannya yang masih berstatus pelajar SMA.

Kapolres Jembrana AKBP Cheery SM. Simamora mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi anak di wilayah hukum Polres Jembrana. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Petugas berhasil mengamankan anak yang berhadapan dengan hukum beserta dua anak korban di salah satu penginapan di Kecamatan Jembrana pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 19.30 WITA,” ujar AKBP Cheery SM. Simamora didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Alit Darmana dan Kasi Humas IPDA Putu Budi Arnaya saat pers release, Jumat 14 Agustus 2026 di gedung auditorium Jembrana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KMP dihubungi oleh seorang pria melalui aplikasi WhatsApp yang meminta dicarikan perempuan untuk kencan. KMP kemudian menawarkan dua temannya, yakni CNTK (17) dengan tarif Rp1.000.000 dan CTR (15) seharga Rp1.500.000.

Inisiatif tersebut muncul lantaran kedua korban sebelumnya sempat bercerita kepada KMP sedang mengalami kesulitan keuangan.

Saat tiba di lokasi penginapan, pria pemesan menyerahkan uang muka tunai sebesar Rp1.000.000 untuk korban CNTK. Sebelum transaksi berlanjut lebih jauh, aparat kepolisian langsung menggerebek lokasi dan mengamankan seluruh pihak yang terlibat.

Dalam penindakan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai senilai Rp1.000.000, 1 unit ponsel OPPO A38 (putih), 1 unit ponsel OPPO A53 (hitam), 1 unit ponsel iPhone 11 Pro (putih).

Atas perbuatannya, KMP disangkakan melanggar Pasal 419 ayat (1) Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Jembrana mengimbau para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap aktivitas serta pergaulan anak, khususnya dalam penggunaan media sosial.

Masyarakat juga diminta untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun foto para korban guna perlindungan hak anak, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here