Kejaksaan Negeri Jembrana Keluarkan Legal Opinion (LO), AMPTAG: Tetap Memperjuangkan Gilimanuk Ber SHM

0
611
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama didampingi Kasi Datun I Kadek Wahyudi Ardika, serta Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Sekda Jembrana I Made Budiasa, saat mengeluarkan legal opinion (LO) terkait hak pengelolaan tanah di Kelurahan Gilimanuk, Kamis 15 Juni 2023 di Kantor Bupati Jembrana. Sumber foto : istimewa

InfoJembranaNews – Kejaksaan Negeri Jembrana akhirnya mengeluarkan legal opinion (LO) terkait hak pengelolaan tanah (HPL) di Kelurahan Gilimanuk, yang tidak dapat menjadi hak milik. Namun, Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk menyatakan akan tetap berjuang untuk tanah Gilimanuk ber SHM.

Ketua AMPTAG I Gede Bangun Nusantara mengatakan, pihaknya sangat menghormati LO yang sudah dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri terhadap pertanyaan bupati untuk persoalan tanah Gilimanuk bersertifikat hak milik. “Respon kami adalah menghormati opini dari kejaksaan terhadap pertanyaan bupati untuk persoalan Gilimanuk ber SHM,” katanya, saat dikonfirmasi InfoJembranaNews via WhatsApp, Kamis 15 Juni 2023 malam.

Namun sampai saat ini, kata dia, belum menerima LO tersebut. Sehingga pihaknya akan menunggu sampai opini tersebut diperoleh untuk dipelajari. Selanjutnya akan menyampaikan juga opini terhadap LO yang disampaikan pihak kejaksaan.

“Siapa saja boleh beropini, tetapi menurut pandangan kami, opini hanya sebuah pendapat yang masih sangat diperdebatkan dengan peraturan perundangan, yang mungkin tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam membentuk sebuah opini,” ungkapnya.

Gede Bangun juga menambahkan, pihaknya ke depan akan terus berjuang untuk menjadikan tanah Gilimanuk bersertifikat hak milik sesuai rekomendasi DPRD Jembrana. “Langkah kami ke depan, yang utama tetap memperjuangkan Gilimanuk ber SHM, sesuai dengan “rekomendasi” DPRD Jembrana, bahwa Gilimanuk ber SHM dimungkinkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara dalam pemaparan hukum yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama didampingi Kasi Datun I Kadek Wahyudi Ardika, serta dihadiri langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Sekda Jembrana I Made Budiasa, Kamis 15 Juni 2023 di Kantor Bupati Jembrana, menyimpulkan, HPL di Gilimanuk tidak dapat diberikan atau tidak menjadi hak milik dikarenakan tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan. Ketentuan dimaksud berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.

“HPL tanah di Gilimanuk tidak dapat menjadi hak milik sebagaimana dimohonkan oleh AMPTAG yang memohon hak pengelolaan tanah Gilimanuk menjadi hak milik. Permohonan itu tidak memenuhi syarat sebagaimana ditegaskan ketentuan pasal 14 ayat 1 huruf E dan penjelasannya PP 18/2021, karena permohonan tidak dalam rangka untuk keperluan rumah umum, keperluan transmigrasi, reformasi agraria, redistribusi tanah, atau dalam rangka program pemerintah strategis nasional lainnya,” kata Salomina.

Salomina menjelaskan, LO ini dikeluarkan atas permintaan dari Pemkab Jembrana, termasuk didalamnya ada pendapat dari pansus DPRD. “Ada beberapa tahapan dari dikeluarkannya LO ini. Kita lakukan analisa berdasarkan SOP yang dimiliki kejaksaan. Termasuk menggelar ekspos dengan Kajati Bali. Hasil komplitnya yang sudah diserahkan berdasarkan pertimbangan dan dasar hukum. Keputusan LO ini juga berkekuatan hukum tetap,” terang Salomina.

Selanjutnya, pihak Kajari Jembrana menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Pemkab Jembrana untuk dipergunakan. “Kami hanya memberikan pendapat secara hukum untuk sepenuhnya dipergunakan Pemkab Jembrana dalam penerapannya,” ujarnya.

Disisi lain Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengapresiasi legal opinion yang dikeluarkan pihak Kajari Jembrana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan terbitnya LO ini sekaligus sebagai jawaban atas aspirasi yang disampaikan pihak AMPTAG. Selanjutnya, bupati berharap kelompok masyarakat di Gilimanuk itu menerima, sekaligus terpenting mengajak masyarakat menjaga situasi kondusif, tenang dan nyaman kembali.

“Kami dari pemerintah daerah tentu saja siap memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi pihak AMPTAG. Karena itu kami memilih prosedur hukum dan aturan dengan meminta LO kepada Kajari Jembrana. Jadi sudah jelas, bahwa hari ini kami sudah plong. Ternyata bukan kami pemerintah daerah (tidak menyetujui), tapi aturan yang berbicara bahwa tanah HPL Gilimanuk tidak bisa kita berikan kepada masyarakat yang tergabung dalam AMPTAG,” ujar Bupati.

Karena itu, Bupati mengajak masyarakat Gilimanuk berbesar hati menerima apapun keputusan, karena ini sudah putusan hukum di Indonesia. “Kembali kondusif, bekerja kembali. Paling nyaman sekarang pemanfaatan HPL seperti sebelumnya. Karena ini aturan Negara bukan kita membuat buat. Beda kasusnya di Gilimanuk ini dengan penyerahan tanah di daerah lainnya,” ucap Bupati Tamba.

Bupati juga mengatakan siap menerima apapun respon dari warga Gilimanuk. Ia juga mengaku tidak mau berbenturan dengan masyarakat, namun tetap akan menghormati putusan hukum karena sudah dikeluarkan. Selanjutnya, Bupati mempersilakan masyarakat yang sudah mendaftar memperpanjang kembali HGB maupun perjanjian sewa.

“Kalau sudah terdaftar kemarin tinggal daftar kembali, perpanjang kembali sudah selesai. Masyarakat nyaman bisa bekerja kembali,” terang Bupati.

Sebelumnya kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai AMPTAG melakukan tuntutan agar tanah berstatus HPL yang mereka diami dapat diproses menjadi sertifikat hak milik (SHM). Selain kepada Pemkab Jembrana, tuntutan serupa juga telah disampaikan kepada legislatif di DPRD Jembrana sehingga dibentuk panitia khusus (pansus) yang juga melibatkan pihak eksekutif serta aliansi masyarakat Gilimanuk. dk/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here