InfoJembranaNews – Lantaran keberadaan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu faktor pertimbangan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Jembrana mengumumkan bahwa rencana penggabungan atau regrouping dua sekolah dasar di wilayah Kabupaten Jembrana tidak akan dilaksanakan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Disdikpora Jembrana sebelumnya telah membahas rencana penggabungan sekolah di Jembrana. Rencananya, SDN Blimbingsari di Kecamatan Melaya dan SDN 3 Pekutatan di Kecamatan Pekutatan. Penggabungan ini dengan berbagai macam alasan, seperti SDN Blimbingsari hanya memiliki satu siswa pada tahun ajaran sebelumnya, sementara SDN di Pekutatan tidak menerima siswa akibat pembangunan mega proyek Jalan Tol Mengwi-Gilimanuk.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikpora Jembrana, I Nyoman Koriawan, memastikan bahwa dua sekolah dasar negeri (SDN) yang direncanakan untuk digabungkan tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan, yakni tidak memiliki siswa selama tiga tahun berturut-turut.
“Sayangnya, dua sekolah tersebut belum memenuhi kriteria tersebut. Menurut peraturan, sekolah dapat digabungkan jika dalam tiga tahun berturut-turut tidak memiliki siswa,” ujarnya.
Koriawan menjelaskan bahwa penggabungan SDN Blimbingsari yang lokasinya ada di Banjar Ambyarsari sebenarnya telah direncanakan sejak lama. Namun, ada beberapa kendala yang menghalangi pelaksanaannya. Salah satunya adalah fakta bahwa sekolah tersebut selalu memiliki siswa pada awal tahun ajaran.
“Selain itu, di SDN Blimbingsari terdapat juga Guru PPPK. Jika sekolah digabungkan, ini akan berdampak pada guru yang telah berdinas di sana, karena aturan menyatakan bahwa guru PPPK tidak dapat dipindahkan. Yang terpenting adalah kami tidak ingin menimbulkan dampak yang luar biasa, terutama terhadap guru yang telah lulus seleksi PPPK di sekolah tersebut,” ungkapnya.
Meskipun demikian, jumlah siswanya fluktuatif, kadang banyak dan kadang sedikit. Bahkan, pada tahun lalu hanya ada satu siswa yang mendaftar. Di sisi lain, sekolah tersebut juga aktif dalam penyampaian data sekolah di daftar pokok pendidikan (Dapodik). Jika sekolah tersebut digabungkan setelah menerima bantuan dari pemerintah pusat, hal ini akan menyulitkan berbagai pihak.
“Oleh karena itu, ini menjadi pertimbangan kita. Kita akan melakukan evaluasi yang matang terlebih dahulu. Jika memenuhi persyaratan penggabungan, maka hal tersebut harus dilakukan,” jelasnya.
Selanjutnya, Koriawan menyampaikan bahwa SDN di Pekutatan tidak lagi menerima siswa baru di tahun ajaran mendatang. Hal ini disebabkan karena sebagian besar siswa di wilayah tersebut berasal dari areal kebun atau lahan milik Pemerintah Provinsi Bali. Akibat pembangunan Jalan Tol Mengwi-Gilimanuk, mereka telah direlokasi. Selain itu, lokasi bangunan sekolah juga akan terdampak oleh jalan tol yang akan dibangun.
“Saat ini, pihak pengelola kebun milik Pemerintah Provinsi telah direlokasi, sehingga tidak ada lagi siswa yang bersekolah di sana. Tahun ajaran baru ini, sekolah tersebut tidak menerima siswa kelas 1,” jelas Koriawan.
Dia juga mengakui bahwa masyarakat sekitar sekolah tersebut telah diarahkan ke sekolah terdekat sebagai alternatif. Dengan demikian, masyarakat masih memiliki pilihan lain untuk bersekolah di SDN lainnya. “Intinya, pada tahun ini tidak ada sekolah yang akan digabungkan di Jembrana dengan berbagai pertimbangan,” tegasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Disdikpora Jembrana mengusulkan penggabungan satu sekolah di Kecamatan Melaya dan satu sekolah di Kecamatan Pekutatan. Kedua sekolah tersebut termasuk dalam daftar penggabungan tahun ini karena tidak memiliki siswa baru selama tiga tahun berturut-turut. dk/IJN