Polisi Amankan Ratusan Anakan Bebek Ilegal di Gilimanuk

0
20
Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk menyerahkan seluruh barang bukti berupa ratusan anakan bebek, kucing persia, dan cacing laut, kepada pihak Karantina Ikan dan Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima, pada Jumat 22 Mei 2026, di Mako Polsek Gilimanuk. Sumber foto : Ist/IJN.

InfoJembrana.com | ​JEMBRANA – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ekor anakan bebek tanpa dokumen resmi yang hendak dimasukkan ke Pulau Bali, pada Jumat 22 Mei 2026 dini hari.

Langkah tegas ini diambil dalam operasi pemeriksaan intensif guna memperketat pengamanan dan mengantisipasi penyebaran penyakit hewan menular di wilayah pintu gerbang utama pulau tersebut.

​Operasi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP I Gusti Kade Agung Semara Putra, bersama Panit 1 Reskrim IPDA I Made Ari Wijaya, memfokuskan razia pada armada angkutan barang, kendaraan boks, barang bawaan penumpang, hingga paket kiriman bus antarprovinsi.

​Kecurigaan petugas membuahkan hasil saat melakukan penggeledahan terhadap Bus DAMRI bernomor polisi DK 7785 JA yang dikemudikan I Wayan Sukantra (53). Di dalam bagasi bus tersebut, polisi menemukan komoditas ilegal tersembunyi, yang paling mencolok di antaranya adalah 612 ekor anakan bebek yang dikemas tanpa sertifikat kesehatan karantina asal daerah. Selain ratusan unggas, polisi juga menyita 10 kantong plastik cacing laut serta 7 ekor kucing persia domestik yang semuanya berstatus ilegal.

​Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, AKP Gusti Kade Alit Murdiasa, menegaskan bahwa tindakan mengamankan ratusan satwa ilegal ini merupakan bagian dari strategi preventif komprehensif. Pengawasan ketat di pintu masuk Gilimanuk menjadi harga mati demi membentengi ekosistem alam, peternakan lokal, serta kesehatan masyarakat Bali dari potensi wabah penyakit.

​”Pemeriksaan ini adalah komitmen nyata kami bersama instansi terkait untuk menyisir segala bentuk barang ilegal dan hewan tanpa dokumen resmi yang nekat masuk ke Bali. Kami tidak akan melonggarkan pengawasan di jalur penyeberangan ini,” tegas AKP Gusti Kade Alit Murdiasa, dalam keterangan tertulis Sabtu 23 Mei 2026.

​Guna akuntabilitas hukum dan menjaga sinergitas antarinstansi, Polsek Gilimanuk langsung melakukan koordinasi cepat dengan otoritas karantina setempat. Tepat pada pukul 11.00 WITA, bertempat di Mako Polsek Gilimanuk, seluruh barang bukti berupa ratusan anakan bebek, kucing persia, dan cacing laut tersebut resmi diserahterimakan kepada pihak Karantina Ikan dan Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima.

​Kapolsek Murdiasa mengimbau seluruh pelaku usaha logistik dan masyarakat luas agar senantiasa mematuhi regulasi karantina yang berlaku dengan melengkapi dokumen resmi sebelum melakukan pengiriman komoditas antar-pulau. Ia juga meminta masyarakat proaktif menjaga keamanan lingkungan dengan memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam penuh untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan di sekitar wilayah pelabuhan. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here