Satpol PP Jembrana Tegur Tambak Tak Berizin

0
33
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana, mendatangi sebuah kawasan tambak udang vaname di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Jembrana, Kamis 21 Mei 2026. Sumber foto : Ist/IJN.

InfoJembrana.com | ​JEMBRANA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan daerah. Terbaru, Korps Penegak Perda ini mendatangi sebuah kawasan tambak udang vaname di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kamis 21 Mei 2026.

​Kepala Satpol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Pramana, melalui Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) mengungkapkan bahwa inspeksi mendadak (sidak) ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pengusaha terhadap tata ruang dan perizinan bangunan di Bumi Makepung.

​Dalam pengawasan tersebut, petugas yang dipimpin langsung tim Bidang PPUD mendapati aktivitas operasional tambak yang dikelola oleh I Gede Suadnyana (41). Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, petugas menemukan adanya ketidaklengkapan izin.

​”Kami menemukan adanya pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah,” ujar Eko Susilo, dikonfirmasi Jumat 22 Mei 2026.

​Selain masalah dokumen administrasi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum rampung, Satpol PP Jembrana juga menyoroti aktivitas alat berat di sisi selatan tambak. Alat berat tersebut diketahui tengah melakukan normalisasi sungai kecil di sekitar area pantai.

​Menyikapi temuan ini, Satpol PP Jembrana langsung mengambil tindakan tegas berupa teguran keras dan pembinaan di tempat. Pihak pengelola diwajibkan segera melaporkan ke instansi terkait dan melengkapi seluruh proses perizinan yang mandek.

Pengelola diminta segera mendesak pemilik tambak untuk merampungkan kepengurusan dokumen PBG dan wajib melapor ke Satpol PP jika izin telah terbit. Satpol PP juga memberikan peringatan keras terkait aktivitas alat berat agar tidak mengambil atau membawa pasir laut keluar dari area tambak.

“Kami menegaskan tidak akan segan menghentikan aktivitas usaha jika pihak pengelola tetap membandel dan mengabaikan aturan lingkungan serta tata ruang yang berlaku,” pungkasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here