Hati-hati, Saat Kamu Buang Sampah Sembarangan di Badung Bisa Kena Sanksi Denda Rp25 Juta

0
18
ILUSTRASI- Pemkab Badung terapkan denda sampah Rp25 juta bagi pelanggar. Simak aturan pengelolaan sampah dari sumber dan sanksi sosial di wilayah Bali.

InfoJembrana.com | BADUNG- Pemerintah Kabupaten Badung mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas masyarakat dalam membuang limbah rumah tangga di wilayah tersebut. Kebijakan ini mewajibkan setiap penduduk melakukan pemilahan sampah secara mandiri sebelum membuangnya ke tempat penampungan sementara. Langkah tegas tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih serta mengurangi beban operasional pada tempat pembuangan akhir.

“Kami mulai melakukan pengawasan ketat terkait pengolahan sampah dari sumber secara menyeluruh di Kabupaten Badung,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Minggu, 5 April 2026.

Masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan akan menghadapi sanksi pidana kurungan selama tiga bulan penjara. Selain sanksi fisik, para pelanggar juga terancam denda materiil maksimal sebesar dua puluh lima juta rupiah. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 menjadi landasan hukum utama bagi aparat dalam menindak setiap pelanggaran kebersihan lingkungan.

“Bagi pembuang sampah sembarangan sanksinya adalah kurungan tiga bulan penjara atau denda uang sebesar Rp 25 juta,” kata Suryanegara menegaskan aturan tersebut.

Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kini terus menyisir sejumlah titik rawan. Petugas telah menciduk enam orang pelanggar yang tidak memilah sampah di kawasan wisata Legian beberapa waktu lalu. Selain itu, tiga orang warga di wilayah Kuta kedapatan membuang bungkusan limbah secara sembarangan pada tempat umum.

“Saat ini pengawasan dan penindakan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Satpol PP maupun pihak DLHK,” tutur Suryanegara merinci personel di lapangan.

Hingga saat ini, para pelanggar yang terjaring operasi belum menerima sanksi tindak pidana ringan secara langsung. Pemerintah baru memberikan sanksi administratif serta hukuman sosial berupa kerja bakti selama satu minggu penuh. Para pelanggar wajib membersihkan fasilitas umum dengan pengawasan ketat dari pihak perangkat desa atau kelurahan setempat.

“Kami sepakat mengenakan sanksi administrasi dan sanksi sosial berupa kerja bakti selama satu minggu kepada para pelanggar,” ujar Suryanegara menjelaskan prosedur saat ini.

Pemkab Badung juga sedang menggodok Rancangan Peraturan Bupati khusus mengenai penanganan kondisi darurat sampah di Bali. Aturan baru ini akan mencakup detail pengenaan sanksi sosial turunan dari Peraturan Daerah yang sudah ada. Skema penindakan tersebut rencananya akan meniru model pengawasan protokol kesehatan saat masa pandemi Covid-19 silam.

“Nanti kami akan membahas Perbup khusus penanganan darurat sampah semacam Perbup sanksi saat masa pandemi lalu,” kata Suryanegara menutup pembicaraan secara resmi.

Sinergi antara masyarakat dan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam keberhasilan program pengelolaan sampah ini secara jangka panjang. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu mengubah perilaku buruk warga yang masih sering membuang limbah sembarangan. Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dan rumah tangga di Badung mulai sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan bersama.

“Masyarakat harus melakukan pemilahan sampah dan mengolah sampah rumah tangga secara mandiri di rumah masing-masing,” ucap Suryanegara. (GA/IJN).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here