InfoJembrana.com | JEMBRANA- Komisi III DPR RI mendesak Kepolisian Resor Kota Sleman segera menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Hogi Minaya sejak April 2025. Hogi menyandang status tersangka setelah mengejar dua penjambret yang merampas harta benda istrinya hingga kedua pelaku tewas kecelakaan. Legislator menilai tindakan aparat yang menjerat korban dengan pasal lalu lintas merupakan bentuk kegagalan dalam memahami rasa keadilan.
“Komisi III meminta perkara ini dihentikan karena tindakan saudara Hogi adalah bentuk pembelaan diri yang sah secara hukum,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat kerja di Senayan, Rabu, 28 Januari 2026, dilansir dari berbagai sumber.
Habiburokhman menjelaskan bahwa Pasal 34 KUHP baru secara eksplisit melindungi warga yang melakukan pembelaan terpaksa atas serangan jahat. Hogi melakukan pengejaran menggunakan mobil karena ingin mengambil kembali tas istrinya yang baru saja dijambret oleh para pelaku. DPR memandang bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk melindungi diri dan harta benda dari ancaman kriminalitas.
“Aparat tidak boleh hanya terpaku pada kepastian hukum formal semata tetapi wajib mengutamakan keadilan bagi korban kejahatan,” tegas Habiburokhman.
Penetapan Hogi sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 dan 311 UU Lalu Lintas dianggap sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum nasional. Polisi dinilai mengabaikan aspek penyebab utama yang memicu terjadinya kecelakaan maut tersebut yakni aksi penjambretan di jalan raya. Jika korban yang melawan justru dipenjara maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri akan semakin merosot tajam pada masa depan.
“Jangan sampai hukum justru memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan dan menghukum masyarakat yang berani melakukan perlawanan,” katanya.
Merespons tekanan dari DPR, Kapolresta Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di ruang sidang. Mereka mengakui bahwa komunikasi publik dan langkah hukum yang diambil sempat memicu kegaduhan luas di tengah masyarakat Indonesia. Pihak penegak hukum kini berjanji akan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif untuk menuntaskan perkara yang sudah berjalan hampir setahun.
“Kami meminta maaf kepada masyarakat dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme keadilan restoratif yang adil,” ungkap Kapolresta Sleman dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut.
Kejaksaan Negeri Sleman mengonfirmasi bahwa keluarga Hogi dan keluarga pelaku penjambretan saat ini sudah bersepakat untuk saling memaafkan. Proses perdamaian tersebut menjadi syarat utama agar surat perintah penghentian penuntutan dapat segera diterbitkan oleh pihak kejaksaan setempat. DPR akan mengawasi secara ketat setiap tahapan proses ini guna memastikan Hogi Minaya mendapatkan kembali hak-hak kemerdekaannya.
“Kedua pihak telah menyatakan saling memaafkan dan kami sedang memfasilitasi tercapainya keadilan restoratif bagi semua pihak,” jelas Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kepolisian agar lebih objektif dalam menilai sebuah peristiwa pidana yang melibatkan pembelaan diri. Habiburokhman menekankan bahwa penegakan hukum harus selaras dengan nilai kemanusiaan dan tidak boleh mengabaikan fakta lapangan yang ada. Keadilan substantif harus menjadi panglima tertinggi agar masyarakat merasa aman saat menghadapi ancaman para begal maupun jambret.
“Kita semua harus memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan profesional dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ucap Habiburokhman. (GA/IJN).


